BERITA TERKINIHEADLINE

Aktivitas Hauling PT Ifishdeco Kembali Normal: Patuhi Aturan, Blokir Resmi Dicabut!

×

Aktivitas Hauling PT Ifishdeco Kembali Normal: Patuhi Aturan, Blokir Resmi Dicabut!

Sebarkan artikel ini
Tim Terpadu Pemprov Sultra terdiri dari Dinas SDA & Bina Marga Sultra dan Dinas Perhubungan Sultra mencabut blokade jalan PT Ifishdeco Tbk di Kabupaten Konawe Selatan, Jumat (9/5/2025).

LAJUR.CO, KENDARI – Setelah sempat diblokir nyaris dua bulan, aktivitas hauling PT Ifishdeco Tbk di Desa Wandonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Sultra), kini kembali berjalan normal. Jumat (9/5/2025), tim terpadu mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yaitu Kepala Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga Sultra Pahri Yamsul, bersama Kepala Dinas Perhubungan Sultra Muh Rajulan, secara resmi mencabut plang blokade jalan provinsi yang digunakan PT Ifishdeco Tbk.

Pencabutan blokade, termasuk penghilangan garis polisi, turut disaksikan manajemen PT Ifishdeco Tbk, diantaranya Deputy General Manager Arbain L. Muis, Direktur Operasional Agus Prasetyo, serta puluhan karyawan perusahaan tambang tersebut.

“Bismillahirrahmanirrahim, kita cabut,” ucap Rajulan, anggota tim terpadu Pemprov Sultra, yang disambut riuh tepuk tangan dan ucapan syukur dari para karyawan PT Ifishdeco.

Pencabutan ini menandai kepatuhan perusahaan terhadap aturan pemerintah yang sebelumnya disampaikan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.

Baca Juga :  Lebaran Nusantara Honda 2025: Apresiasi ke Konsumen Loyal melalui Service Visit Spesial

Pahri Yamsul menjelaskan, selama hampir dua bulan larangan melintas diberlakukan, PT Ifishdeco bertahap menjalankan kewajibannya dalam hal perbaikan infrastruktur jalan.

“Hari ini kami resmi mencabut blokade karena persyaratan teknis sudah dipenuhi oleh perusahaan. Jalanan kini mulus, dan PT Ifishdeco dapat kembali beraktivitas. Sesuai harapan Gubernur, mereka telah menunjukkan kontribusi nyata terhadap pembangunan di Sultra dan kesejahteraan masyarakat. Kondisi terakhir yang kami cek, jalan ini sudah layak digunakan,” terangnya.

Beberapa meter jalan provinsi yang dilintasi aktivitas hauling PT Ifishdeco kini sudah mulus dibangun dengan konstruksi beton.

Ia menyampaikan apresiasi terhadap kesigapan dan keseriusan PT Ifishdeco memenuhi tanggungjawab memperbaiki ruas jalan provinsi yang digunakan untuk aktivitas hauling.

“Kita lihat, perbaikannya hanya beberapa meter, tapi hasilnya sudah sangat baik,” tambah Pahri.

Hal senada disampaikan Muh Rajulan. Ia menegaskan, seluruh kewajiban perusahaan, baik pajak maupun retribusi, telah dituntaskan, sehingga pemerintah memberikan izin untuk kembali melanjutkan kegiatan penambangan.

Baca Juga :  ASR Dorong Perputaran Ekonomi Kota Baubau

“Perusahaan harus hadir dan bertanggung jawab. Jalan harus dirawat agar masyarakat yang melintasi jalan ini tidak terganggu,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Ifishdeco Agus Prasetyo menyampaikan rasa syukurnya atas kebijakan pencabutan blokade oleh pemerintah. Menurutnya, hampir dua bulan aktivitas perusahaan terhenti total. Sanksi pencabutan dispensasi menjadi pelajaran penting bagi perusahaan agar selalu taat regulasi.

“Kami mengucapkan puji syukur. Perbaikan jalan kami lakukan secara bertahap. Terima kasih kepada tim terpadu. Kami pastikan bahwa regulasi ini benar-benar kami jalankan. Kami taat pada aturan dan tidak main-main terhadap regulasi,” ujarnya.

Deputy General Manager Arbain L. Muis menambahkan, penerapan prinsip good mining practice dan kolaborasi dengan pemerintah merupakan komitmen penuh dari PT Ifishdeco.

Baca Juga :  Ancaman Tarif Trump ke RI, PHK hingga Harga Makanan dan Minuman Naik

“Kita harapkan ini menjadi contoh baik bahwa perusahaan benar-benar mendukung langkah pemerintah. Persepsi kita harus sama, bahwa Sultra harus dibangun bersama, melalui kolaborasi,” pungkasnya.

Arbain L Muis menambahkan, kejadian memberi hikmah tersendiri bagi PT Ifishdeco untuk memonitor dan melakukan pengawasan lebih ketat kepada mitra bisnis PT Ifishdeco agar mereka memenuhi segala regulasi yang berlaku termasuk kewajiban atas pajak dan restribusi daerah.

Sebagai informasi, pada 29 Maret 2025 lalu, Pemprov Sultra memasang plang larangan melintas bagi PT Ifishdeco di ruas jalan provinsi. Aturan tersebut merujuk pada Surat Dispensasi No. B/600.1/498/VII/2024 yang diterbitkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra, yang menyatakan bahwa PT Ifishdeco dilarang melintasi ruas jalan provinsi dalam rangka kegiatan hauling. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x