BERITA TERKINIHEADLINEPOLITIK

Apel Pagi Sore ASN Dihapus, Berikut Daftar OPD Muna Yang Boleh Bekerja di Rumah

×

Apel Pagi Sore ASN Dihapus, Berikut Daftar OPD Muna Yang Boleh Bekerja di Rumah

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, MUNA – Menindak lanjuti surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor.1/ 398 /tahun 2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid – 19, Bupati Muna LM Rusman Emba ST resmi meneken kebijakan baru.

Ia memerintahkan ASN lingkup Kabupaten Muna Sultra menyelesaikan tugas kedinasan di rumah.

BACA JUGA :

Baca Juga :  Polisi Ungkap Identitas Mayat Mengambang di Kecamatan Abeli

Hal tersebut disampaikan Rusman lewat surat edaran resmi bernomor 1/398/tahun 2020.

Kebijakan work from home ini tidak berlaku bagi instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Diantaranya pegawai Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tidak terhambat, Bupati Rusman memerintahkan kepada pejabat eselon II dan eselon III tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

Baca Juga :  Lepas Masker di Tempat Terbuka, Penghapusan Syarat PCR, dan Langkah Menuju Endemi Covid-19

“Kepala Badan atau Kepala Dinas supaya mengatur jadwal bergilir ASN masing masing untuk berkantor setiap hari maksimal lima orang, dan sisanya melakukan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah,” jelasnya.

Kegiatan pemerintahan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi , seminar atau simposium, lokakarya, kursus, diklat dan semacamnya ditunda sementara waktu.

Baca Juga :  Momen Hari Lingkungan Hidup: Pengelolaan Lingkungan PT Vale Dipuji Pemkab Luwu Timur

Sementara, perjalanan dinas di dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan.

Berikut, Pemkab Muna juga meniadakan sementara upacara hari kedisiplinan ASN dan hari hari besar serta apel pagi dan sore.

“Mempertimbangkan atau menunda semua kegiatan atau iven baik indor maupun outdor yang dilaksanakan pemerintah maupun swasta yang melibatkan orang banyak,” pungkas Rusman. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x