SULTRABERITA.ID, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bakal menggratiskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Tenggara selama masa pandemi Corona.
BACA JUGA :
- Payment ID Batal Rilis pada HUT ke-80 RI, Ini Alasannya!
- Potret Upacara Bendera Peringatan HUT ke-80 RI di Gedung Tower Bank Sultra
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Rayakan Kemerdekaan Bersama Pelanggan di SPBU
- Teriakan “Leleko!” Gema di Istana Negara, Tari Sajo Moane Pukau Presiden Prabowo dan Tamu Undangan
- Momen HUT ke-80 RI, Gubernur ASR Sematkan Satyalancana Karya Satya Enam ASN Pemprov Sultra
Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai kebijakan pembebasan pembayaran denda pajak, sebagaimana disampaikan Kepala Bapenda Sultra, Yusuf Mundu kini tengah diusul ke pemerintah pusat agar mendapat ACC secepatnya.
“Bukan pemutihan ya. Tapi penghapusan denda pajak mati mulai Maret April Mei. Ini sebenarnya instruksi dari pusat. Di daerah mesti didukung dengan Pergub agar implementasinya cepat. Sudah diajukan tinggal tunggu persetujuan,” jelas Yusuf Mundu.
Sesuai skenario, gratis tunggakan pajak kendaran bermotor berlaku selama tiga bulan pada periode Maret, April hingga Mei tahun 2020.
Kelonggaran ini merupakan salah satu kebijakan khusus Bapenda Sultra untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak penyebaran wabah Covid-19.
Beberapa provinsi lain di Indonesia, kata Yusuf Mundu sudah menerapkan kebijakan ini. Diantaranya adalah wilayah Jakarta dan provinsi di Pulau Jawa.
“Secara umum semua kendaraan roda yang mati pajak Maret, April Mei itu digratiskan. Kita ingin mengurangi beban masyarakat selama bencana wabah,” pungkas Yusuf Mundu.
Sejalan dengan penerapan social-physical distancing, Bappeda Sultra juga mulai mengimplementasikan metode pembayaran pajak berbasis online lewat aplikasi Samsat Online Nasional atau disingkat Samonas.
Program ini memungkinkan para wajib pajak kendaraan tetap bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus bertandang ke kantor.
Namun begitu, program Samonas Bapenda yang bekerja sama dengan Korlantas Polri tidak berlaku untuk wajib pajak kendaraan bermotor berstatus milik pemerintah (kendaraan dinas) dan milik perusahaan.
“Kita mulai edukasi masyarakat agar membayar kewajiban bayar pajak kendaraan secara online lewat Samonas. Pengisian aplikasi secara online, setelah pegawai kami yang memproses dan mengantar langsung ke alamat wajib pajak,” pungkasnya. Adm