BERITA TERKINIKESEHATANNASIONAL

Bukan Cuma Makanan Saja, Kemasan Juga Wajib Disertifikasi Halal

×

Bukan Cuma Makanan Saja, Kemasan Juga Wajib Disertifikasi Halal

Sebarkan artikel ini
Kuliner ,Makanan ,Makanan Halal ,Halal Living ,Sertifikasi Halal ,Halal ,LPPOM ,MUI
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Kalau dengar kata halal, yang langsung terlintas biasanya soal makanan, bukan? Tapi ternyata, urusan halal tidak berhenti di bahan makanan saja.

Menurut Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), kehalalan sebuah produk enggak cuma ditentukan dari bahan bakunya, tapi juga dari proses pengemasannya, di mana setiap aspek produksi, termasuk kemasan, harus memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

“Kemasan pangan yang halal tidak hanya berfungsi sebagai pelindung produk, tetapi juga sebagai jaminan bahwa setiap produk yang dikonsumsi oleh masyarakat muslim bebas dari bahan haram dan najis,” kata Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati seperti dikutip dari laman LPPOM, Jumat (2/5).

Baca Juga :  Kalla Toyota Serahkan Satu Unit Mobil Damkar 'CSR' ke Pemkot Kendari

Deputi Bidang Kemitraan dan Standarisasi Halal BPJPH, Abdul Syakur, juga mengatakan bahwa kemasan termasuk dalam kategori barang gunaan yang wajib disertifikasi halal. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

“Kemasan merupakan salah satu di antara barang gunaan, yang saat ini mulai memasuki masa transisi sertifikasi halal. Tenggat waktu transisinya berakhir pada 17 Oktober 2026. Artinya, setelah itu, seluruh kemasan makanan yang ada dan digunakan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Tentu, masih ada waktu bagi para pelaku industri kemasan untuk memulai proses sertifikasi halal,” jelas Abdul.

Baca Juga :  Pemkot Kendari Bangunkan Kembali Rumah Petugas Kebersihan Korban Kebakaran TPAS Puuwatu

Proses sertifikasi halal untuk kemasan pun nggak sembarangan. Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM, Muslich, menjelaskan bahwa semua bahan yang digunakan, mulai dari bahan utama, bahan penolong, sampai proses produksinya harus terbukti suci dan halal. Bukti-buktinya bisa berupa sertifikat halal dari lembaga yang diakui atau dokumen lain seperti spesifikasi bahan.

Baca Juga :  Hugua Kenang Momen Budi Waseso Pimpin Pramuka, Kini Balik Lantik Mabida & Kwarda se-Sultra

“Kehalalan kemasan makanan dapat dibuktikan melalui dokumen pendukungnya, baik berupa sertifikat halal dari lembaga yang diakui atau pun dokumen lain, seperti spesifikasi bahan atau alur proses pembuatan bahan produk kemasan,” kata Mushlich.

LPPOM pun mendukung program pemerintah ini dengan memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha kemasan makanan dan minuman. Tujuannya supaya produk halal benar-benar terjamin dari hulu ke hilir, dan konsumen merasa tenang saat mengonsumsinya. Adm

Sumber : Kumparan.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x