LAJUR.CO, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Reskrim Polsek Rate-Rate Polres Kolaka berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor di Kendari.
Keduanya masing-masing DS (20) asal Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dan MA (20) asal Kabupaten Kolaka. Mereka diringkus polisi di belakang SMAN 1 Rate- Rate Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan penangkapan kedua pemuda karena telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah kost Pondok Gede Jalan Khairil Anwar, Lr Hikmah, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari pada Kamis (11/8/2022) lalu.
“Pukul 01.00 WITA korban masih melihat motornya yang terparkir di lobi kost. Kemudian sekita pukul 05.30 WITA korban terbangun dan keluar rumah. Korban sudah tidak mendapati sepeda motor miliknya,” terang AKP Fitrayadi, Selasa (7/9/2022).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan 1 unit handphone.
Pelaku memperoleh dua unit motor dan handphone tersebut di tempat yang berbeda.
“1 unit sepeda motor merk YAMAHA MIO GT warna merah DT 6305 OE, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Soul GT, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam merah dengan Nomor Rangka MH1JM0112MK142712, dan 1 unit handphone merek Vivo warna hitam,” jelas AKP Fitrayadi.
Akibat kejadian tersebut korban juga mengalami kerugian sebesar dua puluh juta rupiah.
Tersangka pelaku melanggar pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Kedua tersangka bakal dijerat kurungan penjara paling lama 7 tahun. Red