LAJUR.CO, KENDARI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir H Ansar MSi, mendampingi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi dalam ajang Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Rehabilitasi Mangrove bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya, di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Program yang dirancang berkaitan dengan rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) ini bekerjasama dengan Badan Restorasi Gambut & Mangrove (BRGM) dimaksudkan untuk mendorong inisiatif kolaborasi dalam percepatan rehabilitasi mangrove secara berkelanjutan.
“HPN akan menjadi momentum upaya membangun komitmen dan dukungan para pihak untuk percepatan rehabilitasi mangrove terutama di Sultra. Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2022 menggandeng Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) mengadakan workshop dengan tema Peran Insan Pers Dalam Membangun Inisiatif Kolaborasi Percepatan Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, dimana ini masih bagian dari rangkaian acara HPN,” kata Ansar.
Total sepuluh provinsi di Indonesia akan menjadi sasaran program nasional percepatan rehabilitasi mangrove yang dicanangkan oleh Kementerian LHK RI. Salah satunya adalah Provinsi Sultra.
Ansar mengatakan program rehabilitasi mangrove rencananya akan launching di Kota Kendari Provinsi Sultra bersamaan puncak gelaran HPN 2022 awal Februari mendatang. Sebagaimana diketahui Provinsi Sultra didapuk sebagai tuan rumah perhelatan ajang HPN 2022.
Dukungan Penuh Gubernur Ali Mazi
Pencanangan program percepatan rehabilitasi mangrove ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama mendukung program pelestarian tanaman pesisir itu oleh 10 provinsi di Indonesia, termasuk Provinsi Sultra.
“Ada komitmen bersama provinsi yang memiliki kesamaan daerah pesisir dan ditumbuhi mangrove untuk mempertahankan atau melestarikan kawasan bakau. Semua sepakat mendukung program rehabilitasi mangrove,” jelas Ansar.
Gubernur Sulawesi Tenggara, kata Ansar, menyatakan dukungan penuh program percepatan rehabilitasi mangrove. Terlebih, Sultra merupakan provinsi kepulauan di Indonesia yang memiliki ekosistem kawasan hutan mangrove yang terbilang sangat luas.
Di hadapan Menteri LHK, Gubernur Sultra, lanjut Ansar, menyerukan bupati maupun walikota untuk menetapkan hutan mangrove yang berada di luar kawasan hutan yang ekosistemnya masih baik untuk ditetapkan menjadi Kawasan Lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, sebagai bentuk komitmen menjaga ekosistem mangrove.
Fakta Kondisi Mangrove di Sultra
Kata Ansar, bentang kawasan mangrove di Sultra pada tahun 2021 mencapai luas 93.831 hektar yang mencakup luas potensi dan luas existing.
“Kawasan mangrove existing di Sultra atau lahan yang saat ini ditutupi vegetasi mangrove di Sultra mencapai 66.165 ha, sementara potensi mangrove namun saat ini tidak terdapat vegetasi mangrove mencapai luas 27.665 ha,” rinci Ansar mengutip laporan disampaikan oleh Gubernur Sultra pada pertemuan FGD bersama Menteri LHK di Jakarta.
Exsisting mangrove dengan kondisi vegetasi bakau yang lebat terdapat di Kabupaten Konawe Selatan. Persisnya di kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRA). Luasnya mencapai 40 ribu hektar lebih.
Mangrove dengan vegetasi sedang berada di Kabupaten Muna mencapai luas 21 hektar lebih. Sementara kawasan existing mangrove dengan vegetasi yang jarang terpantau berada di Kabupaten Muna Barat.
Susutnya kawasan mangrove di Sultra diakui oleh Ansar disebabkan oleh tiga faktor. Diantaranya konversi kawasan hutan mangrove menjadi kawasan penggunaan lain, penebangan pohon mangrove yang masif untuk digunakan sebagian kayu bakar serta adanya pencemaran dan sedimen endapan yang mengganggu tumbuh kembang pohon mangrove.
Program Strategis Selamatkan Mangrove
Saat ini, ada tujuh kebijakan dan program yang dilakukan DLH Sultra serta stakeholder terkait di Pemprov Sultra untuk menyelamatkan kawasan ekosistem mangrove.
“Tujuh agenda penyelamatan kawasan mangrove adalah dengan melakukan rehabilitasi mangrove, menetapkan kawasan mangrove APL menjadi kawasan lindung, kerja sama antara Fakultas Kehutanan UHO dengan Dinas Kehutanan, kerjasama Pemprov Sultra dengan UHO membentuk Pusat Studi Mangrove, pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove, mendorong terbentuknya forum multipihak dalam rangka pengelolaan ekosistem mangrove dan penegakan hukum,” jelasnya.
Ansar menguraikan, poin pertama yakni rehabilitasi mangrove bertujuan memulihkan kawasan hutan mangrove yang mengalami kerusakan, meningkatkan tutupan hutan mangrove serta meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
Poin kedua, menetapkan kawasan mangrove APL
(di luar kawasan hutan) untuk menjadi kawasan lindung diimplementasikan dengan mendorong bupati dan walikota untuk menetapkan hutan mangrove yang berada diluar kawasan hutan yang ekosistemnya masih baik untuk ditetapkan menjadi Kawasan Lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah agar ekosistem mangrove terjaga.
Ketiga, program kerjasama Pemprov Sultra dengan Universitas Halu Oleo membentuk Pusat Studi Mangrove diperlukan sebagai sarana edukasi pengelolaan ekosistem mangrove kepada masyarakat.
Keempat, kerjasama antara Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan (FHIL) Universitas Halu Oleo dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra
telah direalisasikan dengan melakukan kerjasama antara Fakultas Kehutanan UHO dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1039/UN29.16/LL/2021 dan 363/MOU/X/2021 tentang Penelitian dan pengembangan kapasitas iptek bidang kehutanan termasuk di dalamnya Pengelolaan ekosistem mangrove.
Kelima, program pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove
diwujudkan melalui pola perhutanan sosial dengan telah diterbitkannya
Ijin Perhutanan Sosial HKM (Hutan Kemasyarakatan) antara lain di Kabupaten
Konawe Selatan dan Buton Utara.
Keenam, mendorong terbentuknya forum multipihak dalam rangka pengelolaan ekosistem mangrove di Sulawesi Tenggara dimana forum multipihak dijadikan sebagai wadah koordinasi dan konsultasi dalam rangka sinkronisasi program perumusan kebijakan pengelolaan ekosistem mangrove.
Ketujuh, penegakan hukum terhadap pelaku pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan mangrove secara ilegal untuk memberikan efek jera dan menjaga kelestarian hutan mangrove. Adm