SULTRABERITA.ID, KENDARI – Malang menimpa Bunga (nama samaran) warga Kota Kendari. Gadis belia yang baru berumur 17 tahun itu diperkosa usai diajak jalan-jalan di Jembatan Teluk Kendari.
Pelaku NAR (17 tahun) tak lain merupakan kawan dekat Bunga. Aksi bejad NAR ini dilakukan pada 31 Oktober 2020 di sebuah semak-semak Jalan Imam Bonjol Kelurahan Labibia Kota Kendari.
Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya Wijanarka mengatakan aksi tidak senonoh NAR terhadap Bunga dilakukan tiga kali. Pelaku mengancam membunuh korban jika mengadukan perbuatan cabulnya.
Kasus pemerkosaan ini bermula saat korban mengeluhkan motornya yang rusak kepada pelaku.
“Tersangka mengatakan ada temannya yang bisa perbaiki sepeda motor. Tanggal 31 Oktober korban bersama tersangka membawa motor di sebuah bengkel untuk diperbaiki,” jelas Kapolsek.
Tersangka lantas mengajak korban berkeliling di Jembatan Teluk Kendari. Usai mengitari jembatan yang tengah viral itu, NAR berputar menuju sebuah semak-semak di daerah Labibia.
Korban menurut saja. Ia sama sekali tak mengira NAR punya niat buruk memperkosa dirinya. Setelah memarkir kendaraan milik korban, tersangka mengajak Bunga bersetubuh namun ditolak mentah-mentah.
Pelaku, Kata Kapolsek, langsung mencekik leher dan memukul kepala korban hingga Bunga tidak sadarkan diri. Saat itulah, pelaku leluasa menggerangi tubuh korban.
“Setelah kejadian itu, korban sadar dan celana sudah terlepas. Tersangka mengaku ke korban kalau telah menyetubuhi korban dan mengancam korban tidak melaporkan kejadian itu,” jelas Kapolsek.
Tak puas, korban diketahui tiga kali menyetubuhi korban. “Dari Labibia, korban dibawa ke penginapan di Unaaha dan di Hutan Mangrove depan Same Hotel. Di dua tempat itu, korban diperkosa lagi,” jelasnya.
Usai kejadian tragis itu, korban mengadukan aksi bejadi NAR ke ibunya. Ibu korban pun akhirnya melaporkan tindak pemerkosaan ke aparat kepolisian.
“Berdasarkan laporan ibu kandung korban, Tim Buser Reskrim Polsek Mandonga memburu pelaku. Tanggal 4 November pelaku ditangkap di Konawe tempatnya bekerja,” urai AKP Ketut.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Adm