LAJUR.CO, KENDARI – Sebanyak 42.576 akta kelahiran anak di Kota Kendari hingga Semester I 2026 hanya mencantumkan nama ibu tanpa nama ayah. Data tersebut menjadi bagian dari gambaran administrasi kependudukan yang berkaitan dengan status perkawinan serta dokumen yang dimiliki orang tua.
Pencantuman identitas orang tua dalam akta kelahiran disesuaikan dengan kondisi perkawinan dan bukti administrasi yang disampaikan saat proses pencatatan. Salah satu kondisi yang ditemui adalah kelahiran anak dari pasangan yang menikah secara sirih. Fenomena nikah sirih berdampak pada dokumen akta kelahiran anak yang hanya bisa mencantumkan nama ibu tanpa ayah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari, Rulyana, menjelaskan anak yang lahir dari perkawinan siri masih tetap dapat memperoleh akta kelahiran.
Namun, ketika orang tua tidak memiliki surat nikah atau bukti pencatatan perkawinan, akta kelahiran yang diterbitkan hanya mencantumkan nama ibu.
“Kalau anak itu lahir tidak ada surat nikah orang tuanya, akta kelahirannya anak ibu saja,” ungkap Rulyana kepada Lajur.co, Senin (14/9/2026).
Ketentuan tersebut berbeda dengan pasangan yang telah menikah secara resmi dan memiliki dokumen perkawinan yang tercatat. Dalam kondisi itu, identitas ayah dan ibu dapat dicantumkan dalam akta kelahiran.
Ada pula pasangan yang telah melangsungkan pernikahan secara agama, tetapi perkawinannya belum tercatat secara administratif.
Untuk kondisi tersebut, nama ayah dan ibu tetap dapat dicantumkan dalam akta kelahiran. Hanya saja, terdapat keterangan tambahan yang menyebutkan bahwa perkawinan orang tua belum tercatat.
“Akta kelahiran anaknya itu ada nama ayah ibu, tapi ada tambahan prasenya bahwa perkawinan orang tuanya belum tercatat,” tutur Rulyana.
Meski tercatat sebanyak 42.576 akta kelahiran yang hanya memuat nama ibu, Dukcapil Kota Kendari belum dapat memastikan berapa banyak di antaranya yang secara khusus merupakan anak dari perkawinan siri.
Rulyana mengatakan data perkawinan siri belum tersedia dalam kelompok tersendiri pada data agregat kependudukan. Kondisi itu membuat pihaknya belum dapat memilah jumlah anak berdasarkan latar belakang perkawinan orang tua.
“Tidak bisa kita deteksi berapa, karena yang menikah siri tidak bisa kita anu, karena dalam data agregat belum terpilah datanya,” ujarnya.
Di luar kondisi tersebut, Dukcapil Kota Kendari juga menerbitkan akta kelahiran bagi anak yang identitas orang tuanya tidak diketahui.
Hal ini antara lain berlaku bagi anak terlantar maupun anak yang ditemukan tanpa diketahui keberadaan orang tua kandungnya.
Untuk penerbitan dokumen dalam kondisi tersebut, terdapat sejumlah persyaratan pendukung, di antaranya berita acara pemeriksaan dari kepolisian, keterangan dari lurah, serta surat keterangan dari dinas sosial.
“Nah misalkan anak-anak terlantar yang didapat atau dibuang oleh orang tuanya. Jadi di akte kelahirannya dia, tidak ada nama orang tuanya,” ungkap Rulyana.
Rulyana menegaskan penerbitan akta kelahiran berkaitan dengan pemenuhan hak keperdataan setiap anak. Karena itu, setiap anak tetap memiliki hak memperoleh dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi itu akte kelahiran sudah diatur dalam undang-undang. Karena akte kelahiran itu, terkait dengan hak-hak keperdataan seseorang,” tuturnya.
Dengan pencatatan tersebut, identitas anak tetap dapat masuk dalam administrasi kependudukan sesuai kondisi dan dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.
Laporan: Ika Astuti



