LAJUR.CO, KONAWE UTARA – Konservasi mangrove di kawasan pesisir tak cukup hanya mengandalkan penanaman pohon dan edukasi lingkungan. Tanpa dukungan regulasi dan pengawasan di tingkat desa, upaya menjaga ekosistem pesisir berisiko sulit berkelanjutan.
Berangkat dari persoalan tersebut, Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan (FHIL) Universitas Halu Oleo (UHO) mendorong penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian penting dari tata kelola konservasi mangrove di Desa Basule, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dorongan itu mengemuka dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Internal FHIL UHO yang digelar pada 17 Oktober 2026. Melalui edukasi lingkungan dan penguatan kapasitas kelembagaan desa, kegiatan tersebut menekankan pentingnya keterlibatan BPD dalam mendorong kebijakan perlindungan mangrove yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Ketua tim pengabdian, Muhsimin, menegaskan bahwa keberhasilan konservasi kawasan pesisir tidak cukup diukur dari kegiatan penanaman mangrove. Diperlukan landasan kebijakan, regulasi yang sesuai kewenangan, serta komitmen bersama antara masyarakat, pemerintah desa, dan pemerintah daerah.
“Konservasi kawasan pesisir tidak tuntas hanya dengan penanaman mangrove dan edukasi lingkungan. Upaya ini perlu diperkuat melalui regulasi yang dapat dirancang bersama pemerintah desa, termasuk melalui Peraturan Desa sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung koordinasi dengan pemerintah daerah,” tegas Muhsimin.
Menurutnya, BPD memiliki posisi strategis dalam memastikan kepentingan perlindungan lingkungan mendapat tempat dalam proses pengambilan keputusan di desa. Peran tersebut sejalan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa.
Ketiga fungsi itu dapat menjadi pintu masuk untuk mengintegrasikan agenda konservasi mangrove ke dalam perencanaan pembangunan desa. Aspirasi warga mengenai kondisi kawasan pesisir, ancaman terhadap ekosistem mangrove, hingga kebutuhan pengelolaan sumber daya alam dapat dihimpun dan diperjuangkan melalui mekanisme kelembagaan desa.
Di sisi lain, BPD dapat mendorong pembahasan kebijakan yang mendukung perlindungan ekosistem pesisir. Cakupannya antara lain pengaturan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan, pelibatan masyarakat dalam kegiatan konservasi, serta dukungan terhadap program lingkungan yang sesuai dengan karakteristik Desa Basule.
Namun, penyusunan kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan kewenangan pemerintah desa, kondisi sosial dan ekologis setempat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Muhsimin menjelaskan, konservasi mangrove bukan semata persoalan ekologis, melainkan juga menyangkut tata kelola dan keberpihakan kebijakan. Kesadaran masyarakat perlu berjalan beriringan dengan kelembagaan yang berfungsi efektif dan aturan yang menjadi pijakan bagi pelaksanaan program perlindungan lingkungan.
Melalui kegiatan pengabdian ini, FHIL UHO berharap pemahaman mengenai tugas dan fungsi BPD semakin kuat sehingga lembaga tersebut dapat berkontribusi dalam memperluas partisipasi masyarakat sekaligus mendorong lahirnya kebijakan lingkungan yang responsif terhadap kebutuhan warga Desa Basule.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan desa melalui penerapan ilmu pengetahuan, edukasi lingkungan, dan penguatan kapasitas kelembagaan lokal.
Sinergi BPD, pemerintah desa, masyarakat, dan pemerintah daerah diharapkan mampu membawa konservasi mangrove di Konawe Utara melampaui kegiatan penanaman dan penyadartahuan. Lebih dari itu, perlindungan ekosistem pesisir perlu menjadi agenda bersama yang terencana, partisipatif, dan berkelanjutan. Adv





