BERITA TERKINIKESEHATANNASIONAL

Gaduh Tembakau Setara Narkotika di RUU Kesehatan, Kemenkes Buka Suara

×

Gaduh Tembakau Setara Narkotika di RUU Kesehatan, Kemenkes Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Tembakau. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Gaduh RUU Kesehatan Omnibus Law disebut merugikan industri dan petani tembakau. Protes bermula dari pengakuan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) yang merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU Kesehatan.

Sekjen AMTI Hananto Wibisiono mengklaim pasal 154 terkait zat adiktif memposisikan tembakau sejajar dengan narkotika dan psikotropika. Padahal, menurutnya, tembakau sebagai komoditas strategis nasional merupakan produk legal yang berkontribusi besar pada perekonomian negara.

“Tembakau, produknya, aktivitas pekerjanya, semuanya adalah legal. Tembakau telah berkontribusi nyata terhadap pembangunan negeri ini tapi dalam RUU Kesehatan justru diperlakukan seperti narkoba. Ini adalah ketidakadilan dan diskriminasi. Harapan kami, wakil rakyat, DPR RI, dapat membantu mengawal RUU Kesehatan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya,” tegas Hananto dalam diskusi media Kamis (13/4).

Baca Juga :  Bea Balik Nama-Pajak Progresif Akan Dihapus, Keputusan di Daerah

Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril buka suara. Ia memastikan pemerintah tidak lantas menyamakan perlakuan tembakau dan juga alkohol dengan narkotika serta psikotropika. Maksud dari pengelompokan tersebut hanya dikaitkan dengan zat adiktif yang memiliki unsur ketergantungan jika dikonsumsi.

“Pengelompokan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika di mana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukuman pidananya,” terang dia dalam keterangan tertulis Jumat (14/4/2023).

Baca Juga :  YBM PLN UP3 Baubau Bantu Tujuh Rumah Masyarakat Korban Kebakaran di Bukit Wolio Indah

“Narkotika dan psikotropika diatur dalam Undang-Undang khusus. Tembakau dan alkohol tidak akan dimasukkan ke dalam penggolongan narkotika dan psikotropika karena berbeda undang-undangnya,” lanjut dia.

Syahril juga membantah kemungkinan pelarangan dan pidana tembakau serta alkohol disamakan dengan ganja dan lainnya. Pengelompokan tembakau dan alkohol sebagai zat adiktif disebutnya juga sudah ada dalam UU Kesehatan yang saat ini berlaku, sehingga tidak benar jika tembakau dan alkohol akan diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika melalui RUU Kesehatan Omnibus Law. Adm

Baca Juga :  Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x