SULTRABERITA.ID, KENDARI – PT Garuda Indonesia (Persero) memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan menyelesaikan lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, keputusan ini diambil menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam menjaga operasional perusahaan tetap baik.
BACA JUGA :

- Aturan Dirombak, Purbaya Wajibkan 58% Dana Desa 2026 untuk Kopdes Merah Putih!
- Sempat Hilang Kontak di Perairan Kabaena, Dua Nelayan Ditemukan Selamat
- Fungsi Indra Manusia Menurun Bertahap Menjelang Ajal, Ini Urutannya Menurut Pakar
- Nasib Lima Program Usulan Pemda Kolut di Rakortekrenbang 2025: Sebagian Terealisasi, Sisanya Berproses
- SATSPAM+ dari IM3 Rilis Proteksi WhatsApp Call Pertama di Indonesia, Pakai Teknologi AIvolusi5G
“Ini keputusan berat yang harus kami ambil. Namun demikian, kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional Perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,” kata Irfan dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).
Irfan menegaskan, melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku.
“Adapun kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskansupply & demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi COVID-19,” tambah dia.
800 Karyawan Kontrak Dirumahkan selama 3 Bulan
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mulai merumahkan 800 karyawan kontrak, mulai Kamis 14 Mei 2020 selama 3 bulan ke depan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, keputusan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan agar perusahaan tetap terjaga ditengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi.
“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya PHK. Disamping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan perusahaan,” papar Irfan dalam keterangan resmi, Minggu (17/5/2020).
Adapun, kebijakan ini bersifat sementara yang akan terus dikaji dan evaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan.
Selama periode tersebut, lanjut Irfan, karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan.
“Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktifitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal. Namun demikian, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,” jelasnya.
Garuda Indonesia Putar Otak
Sebelumnya Garuda Indonesia telah melaksanakan sejumlah upaya strategis berkelanjutan dalam memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan melalui renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi network, efisiensi biaya produksi dan termasuk penyesuain gaji jajaran komisaris, direksi hingga staf secara proporsional serta tidak memberikan THR kepada Direksi dan Komisaris. Adm
sumber: liputan6.com
judul: https://m.liputan6.com/bisnis/read/4268335/garuda-indonesia-terpaksa-phk-pilot-demi-tetap-terbang?medium=Headline__mobile&campaign=Headline_click_3




