BERITA TERKININASIONAL

Kemendikbudristek Tak Wajibkan Vaksinasi Siswa untuk Syarat PTM

×

Kemendikbudristek Tak Wajibkan Vaksinasi Siswa untuk Syarat PTM

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tak mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat siswa untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).

Persyaratan pelaksanaan PTM hanya mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.

“Vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, melalui keterangan tertulis, Senin (28/3).

Baca Juga :  Ketua DPRD dan Gubernur Sultra Nyanyi Bareng di Penutupan HUT Sultra ke-58

Suharti mengingatkan kepada pihak sekolah ataupun pemerintah daerah tak menambah persyaratan dalam pelaksanaan PTM.

“Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 menteri tersebut tidak diperbolehkan,” katanya.

Ia meminta seluruh penyelenggara PTM wajib memastikan bahwa pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah berjalan dengan aman dan memerhatikan protokol kesehatan Covid-19.

“Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir,” katanya.

Baca Juga :  Wacana WFA bagi ASN, Pengamat Singgung Produktivitas Pegawai

Dalam SKB 4 Menteri mengatur pembukaan sekolah berdasarkan indikator kesehatan daerah. Sekolah-sekolah di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tidak boleh melaksanakan PTM.

Sementara sekolah di daerah PPKM level 3 hanya boleh menggelar PTM dengan kapasitas maksimal 50 persen siswa. Itu pun jika 40 persen pendidik dan tenaga kependidikan telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Sedangkan sekolah di daerah level 1 dan 2 boleh menyelenggarakan PTM hingga 100 persen. Syaratnya, 80 persen pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Baca Juga :  Corona Melandai, Nasabah yang Dapat Keringanan Kredit Sultra Juga Berkurang

Bagi sekolah di daerah PPKM level 1 dan 2 yang belum memenuhi syarat itu, pemerintah hanya memperbolehkan PTM maksimal 50 persen. Durasi PTM berkisar 4-6 jam, bergantung pada capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan.

Tidak hanya itu, pihak sekolah juga bertanggungjawab memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 dan menghentikan sementara PTM Terbatas jika ditemukan kasus positif di sekolah. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x