BERITA TERKININASIONAL

Kenali, Ini Arti Warna Status PeduliLindungi: Ada Hijau, Kuning, Merah, dan Hitam

×

Kenali, Ini Arti Warna Status PeduliLindungi: Ada Hijau, Kuning, Merah, dan Hitam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Aplikasi PeduliLindungi bukan hanya untuk mengecek dan mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.

Lebih dari itu, aplikasi PeduliLindungi juga untuk sistem skrining di tempat-tempat publik atau moda transportasi berdasarkan warna yang muncul saat scan kode QR.

Ada empat warna yang muncul saat scan kode QR menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yakni hijau, kuning, merah, dan hitam.

Lantas, apa artinya warna status di aplikasi PeduliLindungi, dan kapan warna-warna status aplikasi PeduliLindungi bisa berubah?

Warna hijau
Dilansir dari faq.kemkes.go.id, 14 Februari 2022, status hijau menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk dalam kriteria berikut:
– Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima
– Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
– Hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negatif
– Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

Baca Juga :  Tips Menghadapi Suhu Panas agar Tetap Sehat

Jika hasil tes antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:
1. PCR: litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19
2. Antigen: infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen

Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silakan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.

Warna kuning
Arti warna kuning adalah Anda dapat bepergian ke tempat umum.

Status warna kuning menandakan bahwa Anda:
1. Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap)
2. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
3. Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

Warna merah
Dengan status warna merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19.

Baca Juga :  Sejarah Hari Lahir Pancasila, Berawal dari Taman Renungan Bung Karno

Segera daftar vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga.

Jika Anda sudah divaksinasi, tetapi status berwarna merah, pastikan data identitas (NIK atau nomor paspor dan nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin Anda.

Warna hitam
Dengan status warna hitam, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
1. Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
2  Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari
3. Baru tiba dari luar negeri.

Lakukan isolasi mandiri atau karantina dan melakukan tes antigen atau PCR dengan ketentuan:
1. Kasus positif Covid-19: Segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak 2 kali dengan jarak 24 jam (misalnya pada H+5 dan H+6).

Baca Juga :  Ada 40 Juta Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak, Siap-siap Data Dihapus

Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.

2. Kasus kontak erat: Segera karantina mandiri dan lakukan tes antigen/PCR pada H+0 (entry test hari ke-1) dan H+4 (exit test hari ke-5).

Jika hasil negatif, status warna PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes, status berubah pada H+14 sejak terdata sebagai kontak erat.

3. Kedatangan luar negeri: Karantina sesuai peraturan yang berlaku serta melakukan tes PCR pada saat kedatangan dan H-1 sebelum selesai karantina.

Jika Anda bukan termasuk kriteria di atas, tetapi mendapatkan status hitam, hubungi Call Center 119 ext. 9 atau email sertifikat@pedulilindungi.id. Adm

Sumber : Kompas.com








0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x