BERITA TERKINIHEADLINE

Klaim Pengacara Pedagang Tapak Kuda: Lapak Ikan yang Dibangun Bukan Pasar, Ogah Pindah ke Banteng

×

Klaim Pengacara Pedagang Tapak Kuda: Lapak Ikan yang Dibangun Bukan Pasar, Ogah Pindah ke Banteng

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Relokasi pedagang eks Pasar Grosir ke Pasar Banteng, Kota Kendari, masih menyisakan polemik. Meski pemerintah telah menyiapkan lokasi berjualan di pasar resmi, sejumlah pedagang ikan justru memilih bertahan di kawasan Tapak Kuda yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Kuasa hukum pedagang di Tapak Kuda, Sulaiman, bersikukuh aktivitas perdagangan yang dilakukan kliennya bukanlah pasar, melainkan tempat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berjualan. Ia pun mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilai hanya menyasar lahan yang ditempati kliennya, sementara aktivitas usaha lain di sekitar kawasan tersebut masih berlangsung.

“Sepanjang pedagang-pedagang di sekelilingnya belum dipindahkan, kami juga tetap di situ. Tapi kalau mereka dipindahkan hari ini, kami pindah juga,” kata Sulaiman kepada awak media, Selasa (27/10/2026).

Menurut Sulaiman, aktivitas perdagangan yang dilakukan kliennya berbeda dengan pasar konvensional. Para pedagang disebut hanya berjualan pada sore hingga malam hari, mulai pukul 16.00 hingga 21.00 Wita.

Ia menyebut lahan yang ditempati kliennya memiliki luas sekitar 7.000 meter persegi. Dari luasan itu, sekitar 5.000 meter persegi dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan oleh kurang lebih 30 pelaku UMKM.

Baca Juga :  CIMB Niaga Bawa OCTO untuk Anak Muda, Kelola Duit hingga Kejar Mimpi

“Identifikasi dulu di sana, lahan-lahannya. Jangan hanya di lahannya klien saya yang sebesar 7.000 itu mau dikatakan RTH, yang di sebelahnya apakah bukan RTH,” ungkapnya.

Sulaiman menilai penataan kawasan Tapak Kuda semestinya dilakukan secara menyeluruh, termasuk mendata status lahan dan aktivitas usaha di sekitarnya. Ia meminta pemerintah tidak menerapkan kebijakan yang terkesan tebang pilih.

“Kalau pemerintah mau lakukan RTH di situ, bebaskan dulu lahan itu. Bayar dulu, baru bikin RTH,” ujarnya.

Terkait keluhan bau yang dikhawatirkan muncul dari aktivitas perdagangan ikan, Sulaiman mengatakan pihaknya telah membuat lubang resapan sedalam sekitar 2,5 meter untuk menampung air dari kegiatan jual beli.

Ia berharap pemerintah mempertimbangkan nasib pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.

“Harapan kami, pemerintah kota bijak melihat warganya yang mencari uang seribu atau dua ribu rupiah. Jangan dipersulit,” katanya.

Menanggapi polemik itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, dr. Jabal Al Jufri, menegaskan aktivitas apa pun yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang tidak dapat dibiarkan. Jika kawasan Tapak Kuda memang diperuntukkan sebagai RTH, penertiban harus berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian.

Baca Juga :  Eks Kabid Minerba ESDM Sultra & Oknum Sucofindo Kendari Masuk Daftar Empat Tersangka Korupsi Tambang PT CNI

“Siapapun yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka harus kita tertibkan. Tidak kita pandang bulu, baik itu pedagang maupun non pedagang,” tuturnya.

Meski demikian, Jabal menilai penertiban perlu diawali dengan pendekatan persuasif. DPRD akan membahas persoalan tersebut bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait karena penyelesaiannya menyangkut perdagangan, tata ruang, hingga lingkungan hidup.

Ia menjelaskan RTRW Kota Kendari yang berlaku saat ini ditetapkan pada 2012, sedangkan dokumen tata ruang terbaru masih dinantikan. Kejelasan peruntukan lahan pun menjadi salah satu aspek yang perlu didalami sebelum mengambil langkah penyelesaian.

“Ini masalah yang cukup kompleks untuk kita selesaikan. Makanya, saya sepakat dengan prinsip keadilan. Siapapun yang melanggar, kita tertibkan,” ujarnya.

Di sisi lain, DPRD mendorong agar pedagang yang terdampak tetap memiliki kesempatan melanjutkan usaha. Sejumlah pasar resmi, seperti Pasar Banteng, Pasar Baru, dan Pedis Market, disebut dapat menjadi pilihan lokasi berjualan.

Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari, Asnar, turut memastikan pihaknya siap menampung pedagang eks Pasar Grosir di pasar-pasar resmi yang dikelola pemerintah daerah. Pedagang yang bersedia direlokasi tidak dikenakan biaya, termasuk mereka yang memilih Pasar Banteng.

Baca Juga :  CIMB Niaga Umumkan 7 Jurnalis Peraih Beasiswa dan 4 Karya Terbaik SJF 2026

“Pasar-pasar kami siap menampung mereka. Semua pasar resmi yang kami kelola, kami siap tampung. Kalau teman-teman yang pindah, itu gratis termasuk di Banteng,” kata Asnar.

Asnar mengimbau pedagang tidak lagi berjualan di kawasan Tapak Kuda. Ia mengaku telah menyampaikan imbauan tersebut sebelum pembangunan di lokasi itu dimulai.

Menurutnya, hingga kini belum ada permohonan pengelolaan pasar di kawasan Tapak Kuda. Ia pun mempertanyakan dasar penyelenggaraan aktivitas perdagangan di lokasi yang dipersoalkan tersebut.

“Lembaga yang bisa membuat pasar itu, BUMN, pemerintah daerah dan swasta yang berbadan hukum. Sampai hari ini pun tidak ada permohonannya untuk bikin pasar. Sampai hari ini tidak ada,” ungkapnya.

Asnar menanggapi pernyataan kuasa hukum pedagang yang menyebut Tapak Kuda bukan pasar, melainkan tempat UMKM berjualan. Baginya, penggunaan istilah UMKM tidak serta-merta mengubah karakter aktivitas perdagangan yang berlangsung di lokasi itu.

“Semua pedagang UMKM namanya. Masa ada mau bodoh-bodohi kita,” tegas Asnar. Sis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!