LAJUR.CO, KENDARI – Korban yang terjerak pinjaman online atau pinjol dan praktik investasi bodong di Sulawesi Tenggara rerata melaporkan nasib apes dialami lewat layanan online atau saluran telepon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra. Sangat jarang, korban menyampaikan aduan secara langsung ke kantor OJK. Dari sini terungkap jika masih banyak masyarakat Sultra terjebak kasus pinjol dan investasi bodong.
Informasi tersebut terungkap saat gelaran Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) OJK Sultra, Selasa (28/11/2023). BIJAK OJK merupakan ajang update informasi terkait perkembangan Industri Jasa Keuangan (IJK) dan fenomena investasi bodong.
Selain melibatkan kalangan media online, cetak hingga televisi di Sultra, OJK Sultra ikut menghadirkan Kanit I Subdit II Tipideksus Ditreskrimsus Polda Sultra AKP Ahmad Fatoni sebagai bagian anggota Satgas Waspada Investasi (SWI).
“Perkembangan teknologi di bidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati. Marak penawaran pinjaman online dan investasi ilegal yang dilakukan secara digital,” kata Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengisi kegiatan BIJAK OJK Sultra.
Arjaya mengatakan sejak tahun 2017 hingga 11 November 2023, SWI telah menghentikan sebanyak 7.502 entitas dengan rincian 1.196 investasi ilegal, 6.055 pinjol ilegal dan 251 gadai ilegal.
“OJK menghimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157/ WA 081157157157,” rincinya.
Saat ini, OJK telah memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website (https://kontak157.ojk.go.id/). Akses ini memungkinkan pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, Industri Keuangan, dan Konsumen. Melalui aplikasi ini OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.
Lebih jauh, OJK Sultra memaksimalkan program edukasi agar literasi masyarakat terkait produk investasi dan layanan keuangan meningkat. Dengan begitu, kasus kejatahan di bidang keuangan bisa diminimalisir.
Dari sisi edukasi dan perlindungan konsumen, Kepala Subbagian Administrasi merangkap EPK OJK Sultra, Laode Diman memaparkan sebagai salah satu bentuk prefentif perlindungan konsumen sampai dengan November 2023 OJK Sultra telah melakukan 72 kegiatan edukasi yang pada wilayah kabupaten dan kota di Sultra.
Diantaranya menyasar segmen perempuan, UMKM, mahasiswa, ASN, penyandang disabilitas, komunitas pemuda dan masyarakat umum lainnya. Dimana sampai dengan periode Oktober 2023, jumlah realisasi rekening pelajar sebanyak 2.031 rekening dengan nominal Rp40.620.000,-.
Masyarakat yang memanfaatkan layanan konsumen OJK Sultra hingga periode November 2023 mencapai total 788 layanan konsumen. Rincian permasalahan yang disampaikan beragam mulai dari restrukturisasi, klaim asuransi, laporan SLIK, lelang agunan, perbedaan perhitungan kewajiban, prilaku pegawai hingga informasi dokumen.
“Sebagai bentuk peningkatan layanan kepada masyarakat OJK telah melakukan pengembangan aplikasi pemberian informasi debitur kepada masyarakat/ debitur secara daring atau online dan luring atau tatap muka yang dikelola oleh kantor pusat dan seluruh Kantor Regional/ KOJK. Dimana masyarakat dapat menggunakan Aplikasi iDebku melalui website yang dapat diakses melalui perangkat komputer maupun smart phone. Sampai dengan Oktober 2023 OJK Sultra telah memberikan 5.969 layanan slik, dengan layanan SLIK online 2.871 dan Walk in 3.098 layanan,” jelas Diman.
Khusus update informasi perkembangan IJK disampaikan oleh Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra Arya Prabu.
Ia memaparkan sampai dengan periode September 2023, jumlah jaringan kantor industri perbankan tercatat sebanyak 184 dengan rincian jumlah bank umum sebanyak 23 dengan jaringan kantor sebanyak 178, dan kantor pusat BPR sebanyak 15 dengan jumlah jaringan kantor sebanyak 6 mengalami pertumbuhan yang cukup positif.
“Secara umum Aset Perbankan di Sultra posisi September 2023 tumbuh
10,53% (yoy) menjadi sebesar 46,87 T, Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 8,15% (yoy) menjadi sebesar 31,87 T, disertai indikator fungsi intermediasi (LDR) yang tinggi 109,41% dengan risiko kredit (NPL) yang tetap terjaga sebesar 1,93%,” rinci Arya.
Dari sisi penyaluran kredit kepada kredit UMKM mengalami pertumbuhan sebesar 11,83% dengan rasio NPL di posisi 3,29%. Pangsa kredit UMKM mencapai 37,54% dari total penyaluran kredit sebesar Rp34,40 triliun.
“Bila dilihat dari kategori UMKM, pertumbuhan kredit UMKM secara yoy didominasi oleh Kredit Mikro 66,45%, Kecil dan Menengah yang masing-masing terkoreksi -29,74%, dan – 5,93%,” sambungnya.
Selain pertumbuhan pada industri perbankan, hal sama juga ditunjukkan pada Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Per September 2023, jumlah 58 jaringan kantor (konvensional dan syariah) dengan rincian perusahaan pembiyaan sebanyak 35, pergadaian 1, asuransi jiwa 6, asuransi umum 13, modal ventura 3.
Sementara pada periode Juli 2023, pertumbuhan aset modal ventura terkoreksi sebesar – 47,92% yoy. Pembiayaan penyertaan modal ventura tumbuh sebesar 127,05% yoy.
Pada triwulan kedua 2023, premi asuransi umum tumbuh sebesar 22,07% klaim asuransi umum tumbuh sebesar 33,32% qtq sedangkan premi dan klaim asuransi jiwa tumbuh masing- masing sebesar 14,80% dan 8,15%. Non Performing Fund (NPF) Perusahaan Pembiayaan posisi Juli 2023 sebesar 1,98% meningkat sebesar 0,09% dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang mencapai 1,89%.
Menelisik tingkat inklusi masyarakat terhadap produk investasi di lembaga jasa keuangan pasar modal di Provinsi Sultra mengalami peningkatan yang tercermin dari jumlah rekening investasi tumbuh 37,55% yoy dengan total rekening investasi posisi September 2023 sebanyak 79.622 rekening .
Selain itu perkembangan pengguna fintech di Provinsi Sultra mengalami pertumbuhan yang juga positif. Dilihat dari jumlah lender (akumulasi) terdapat peningkatan sebanyak 1.313 entitas atau 54,14% yoy, seiring dengan itu borrower (akumulasi) juga mengalami peningkatan sebesar 55,87% yoy di sisi jumlah transaksi per akun di Provinsi Sultra. Khusus untuk akun lender tumbuh sebesar 51,35% yoy dan transaksi borrower tumbuh sebesar 39,59% yoy. Per posisi Agustus 2023, jumlah outstanding pinjaman fintech di Provinsi Sultra sebesar Rp196 miliar atau meningkat 27,67% yoy.
Sebagai informasi, BIJAK OJK merupakan agenda yang secara periodik dilakukan OJK Sultra untuk diseminasi informasi terkait perkembangan sektor jasa keuangan khususnya di Sultra. Termasuk pula kebijakan yang dikeluarkan OJK untuk meningkatkan kinerja IJK dan mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
“Hal ini diharapkan dapat menjadi pintu informasi kepada masyarakat melalui media pemberitaan, agar literasi masyarakat semakin meningkat sehingga mampu memahami manfaat dan risiko yang melekat dalam produk jasa keuangan dan terhindar dari penawaran investasi ilegal,” tutup Arjaya. Adm