SULTRABERITA.ID, KENDARI – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Teller Bank Mandiri cabang Manokwari, Papua Barat Irmawaty, dan Teller Bank Mandiri cabang Manokwari, Papua Barat Patrisius Hitong.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan keduanya dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
BACA JUGA :

- Ini Tiga Vihara Ikonik Pusat Perayaan Imlek di Kota Kendari
- Jelang Ramadan, Ini 5 Tips Simpan Bumbu Halus untuk Stok di Kulkas
- Harumkan Sultra, Atlet Asal Muna Barat Raih Juara II Kejuaraan Dunia Kun Khmer di Kamboja
- 30 Ribu Talenta SMK Unjuk Skill di Festival Vokasi Satu Hati 2026
- THM Dilarang Buka Saat Ramadan, Pengusaha Mbalelo Terancam Sanksi Tegas
“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan WS (Wahyu Setiawan),” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2020).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Suap PAW PDIP
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Dari empat tersangka yang dijerat, satu masih menjadi buronan. Yakni Harun Masiku. KPK hingga kini masih belum berhasil menemukan keberadaan Harun. Adm
Sumber : liputan6.com
Judul : https://m.liputan6.com/news/read/4191549/kpk-dalami-suap-eks-komisioner-kpu-lewat-kepala-teller-bank-mandiri




