BERITA TERKININASIONAL

KPK Duga Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos Rugikan Negara Ratusan Miliar

×

KPK Duga Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos Rugikan Negara Ratusan Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – KPK menjerat Kuncoro Wibowo, yang baru mundur dari posisi Dirut TransJakarta, dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Korupsi itu diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.

“Adapun mengenai jumlahnya sejauh ini sementara ya sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya kira-kira ratusan miliar lah, yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga :  Melihat Terowongan Napabale, Wisata Danau Air Asin di Kabupaten Muna

Ali mengatakan proses penyidikan kasus korupsi bansos Kemensos yang menjerat Kuncoro Wibowo dkk masih berjalan. Tim penyidik terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

“Yang terpenting bukan persoalan itu (kerugian ratusan miliar). Bahwa ini kan berkaitan dengan korupsi bansos penyaluran bansos beras ke masyarakat miskin sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud,” jelas Ali.

6 Tersangka Dicegah ke Luar Negeri
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kemensos. Para tersangka kini juga dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

Baca Juga :  BKSDA Sultra Minta PT SCM di Routa Alokasikan Lahan Untuk Habitat Anoa

“Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/3).

Ali mengatakan proses pencegahan dilakukan selama enam bulan. Pencegahan itu juga bisa diperpanjang jika dibutuhkan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Manager THM di Kendari, Ada Mahasiswa

“Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan,” ujar Ali.

Setidaknya ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka telah diketahui bernama Kuncoro Wibowo (KW).

Daftar enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos Kemensos
1. Kuncoro Wibowo
2. Ivo Wongkaren
3. April Churniawan
4. Richard Cahyanto
5. Roni Ramdani
6. Budi Susanto. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x