LAJUR.CO, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara bertahap melakukan proses digitalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP digital.
KTP elektronik digital tidak secara langsung akan menghapus penggunaan KTP elektronik biasa. e-KTP digital akan menjadi identitas digital masyarakat Indonesia yang berusia di atas 17 tahun. Baca berita tanpa iklan.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Saat ini, aplikasi IKD hanya bisa diunduh melalui Play Store pada smartphone berbasis android dan belum tersedia di App Store.
Dikutip dari laman resmi Indonesia Baik, pemerintah masih akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services, terdiri dari layanan digital dan layanan secara fisik manual.
Cara membuat e-KTP digital
Dituliskan dalam laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pontianak, seseorang yang akan membuat KTP digital harus memiliki KTP elektronik, alamat e-mail, dan smartphone berbasis android.
Lebih lanjut, langkah-langkah untuk membuat KTP elektronik digital sebagai berikut:
– Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store
– Isikan data yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor handphone, lalu klik verifikasi data
– Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognation
– Scan QR code pada layar yang didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
– Cek e-mail untuk mendapatkan kode aktivasi dan link aktivasi IKD
– Masukkan kode aktivasi dan kode captcha yang muncul pada halaman aktivasi
– Aktivasi IKD telah selesai
KTP elektronik digital memiliki quick response (QR) code yang menjadi identitas digital bagi warga negra Indonesia.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP digital, tidak perlu lagi mencetak atau menyimpan bentuk fisik KTP, melainkan bisa menyimpannya di handphone masing-masing.
Sebagai informasi, pembuatan KTP digital tahap pertama dilakukan untuk pegawai lingkungan Dukcapil, disusul Aparatur Sipil Negara (ASM) seluruh Indonesia, dan kemudian seluruh masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik. Adm
Sumber : Kompas.com