LAJUR.CO, JAKARTA – Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji kembali disalurkan pada tahun 2021.
Anda yang masuk dalam kriteria penerima dapat mengeceknya di link bsu.kemnaker.go.id.
Pemerintah menyalurkan sejumlah bentuk bantuan, baik berupa tunai maupun nontunai, pada kelompok masyarakat tertentu yang terdampak pandemi Covid-19.
Salah satu bentuk bantuan yang diberikan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk para pekerja/buruh dengan kriteria tertentu.
Kriteria penerima BSU
Berdasarkan informasi dari menu BSU pada laman Kemenaker, kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Memiliki gaji/upah maksimal Rp 3.500.000 atau bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK]
Persyaratan lebih rinci dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Bantuan ini sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan dan diberikan sekaligus menjadi sebesar Rp 1.000.000.
Link dan cara mengecek BSU 2021
Meski persyaratan sudah jelas dan proses penyaluran BSU di tahun 2021 masih berlangsung dan saat ini sudah sampai di tahap 5, masih banyak pekerja yang bertanya-tanya apakah sebenarnya ia terdaftar menjadi penerima bantuan yang satu ini atau tidak.
Untuk itu, Anda bisa mencari tahu apakah sebenarnya Anda masuk dalam daftar penerima BSU atau tidak.
Caranya mudah:
- Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id;
- Buat akun dan lengkapi profil dengan cara mendaftarkan pada link berikut ini;
- Login menggunakan akun yang dibuat;
- Baca pemberitahuan yang tertera.
Jika Anda terdaftar maka akan muncul informasi sebagai berikut:
“Calon Penerima BSU 2021 Hai X, Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU Tahap X. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya.”
Namun jika Anda tidak terdaftar, maka informasi yang akan ditampilkan adalah sebagai berikut:
“Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Hai X, Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU Tahap X. Apabila Anda memenuhi syarat penerima BSU segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagajerjaan.go.id, telepon di nomor 175, atau WhatsApp di nomor +62 813 800 70175.”
Sumber : Kompas.com