BERITA TERKINIHEADLINEPOLITIK

Pemprov Sultra Hibahkan Rp50,1 Milyar ke Bawaslu, Awasi Tahapan Pilgub 2024

×

Pemprov Sultra Hibahkan Rp50,1 Milyar ke Bawaslu, Awasi Tahapan Pilgub 2024

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto dan Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo menyepakati besaran dana hibah senilai Rp50,1 miliar untuk pengawasan Pilgub Sultra tahun 2024.

LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2024.

Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, bersama Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne di Kantor Gubernur, Kamis (9/11/2023).

“Pemprov dan Bawaslu Sultra melakukan rapat pembahasan dan menyepakati pendanaan bersama penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hari ini. Atas izin Allah subhanahu wa ta’ala, telah dilaksanakan penandatanganan NPHD,” kata Andap.

Baca Juga :  Pemkab Kolaka Hibahkan 4,5 Hektar Tanah Lokasi Depot Terminal BBM Pertamina

Sekjen Kemenkumham RI itu menyebutkan dana hibah yang diberikan kepada Bawaslu mencapai Rp50,1 milyar. Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2023 dan 2024.

Ia menjelaskan dana hibah diperuntukkan membiayai jalannya prosesi Pilkada di tahun 2024 mendatang, mulai dari persiapan hingga tahapan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Baca Juga :  Ingatkan Kebersihan Kota Kendari Jelang Event PRB, Andap: Jangan Tinggalkan Kesan Buruk!

“Penandatanganan NPHD merupakan bukti dukungan Pemprov Sultra terhadap pelaksanaan Pilkada agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan dari KPU Sultra, untuk penggunaan dan pertanggungjawaban agar dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Andap.

Penyerahan dana hibah bagi pelaksanaan Pilkada ini merujuk pada SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang ditegaskan kembali melalui SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023.

Baca Juga :  Bank Sultra Masifkan Penggunaan QRIS di Event BIK 2023 Lewat Ajang Pasar Murah Sembako

Usai penandatanganan NPHD, dana hibah akan dicairkan dalam tiga tahapan. Tahap pertama sejumlah 40% dicairkan paling lambat empat belas hari kerja setelah penandatanganan NPHD. Kemudian tahap kedua sejumlah 50% dicairkan paling lambat empat bulan sebelum pemungutan suara, dan terakhir 10% dicairkan paling lambat satu bulan sebelum pemungutan suara. Rls

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x