HEADLINENASIONAL

PNS Boleh Poligami Asal Tidak dengan PNS

×

PNS Boleh Poligami Asal Tidak dengan PNS

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo membeberkan beragam persoalan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu yang disinggung oleh Tjahjo yakni mengenai aturan tentang poligami.

BACA JUGA :

Menurutnya, saat ini aturan mengenai poligami jauh lebih ringan. ASN bisa berpoligami asalkan atas izin sang istri.

Baca Juga :  Puncak HUT Sultra : Ali Mazi Berharap Napak Tilas Oputa Yi Koo Jadi Agenda Tahunan

“Dia tidak ada izin atasan tapi istrinya mengizinkan. Ada loh yang punya istri lebih dari 4. Saya kira temen-temen dari daerah tahulah siapa pejabat daerah punya istri 7,” ujar Tjahjo di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (5/3).

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan adanya aturan yang membolehkan PNS untuk menikah lagi. Ketentuan itu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Betul (boleh poligami). Acuannya peraturan tersebut,” ujar Paryono kepada kumparan, Kamis (5/3).

Baca Juga :  Kadin Sultra Bangga, Wakil Sultra Tembus 6 Besar Putri Indonesia di Jakarta

Peraturan tersebut secara khusus tertuang dalam pasal 4 PP 45/1990.

“Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat,” bunyi ayat satu dalam pasal tersebut.

Adapun konteks pejabat yang dimaksud, jika mengacu dalam Pasal 1 huruf b PP 10/1983 yakni menteri, Jaksa Agung, pimpinan BUMN, hingga pimpinan BUMD.

Meski PNS pria diperbolehkan berpoligami, ayat selanjutnya menegaskan bahwa ASN wanita tidak diperbolehkan untuk menjadi istri kedua atau ketiga. Artinya, PNS yang akan beristri lagi itu hanya bisa menikah dengan perempuan yang bukan PNS.

“Iya PNS wanita tidak diperkenankan (jadi istri kedua),” jelas Paryono.

Selain itu, Paryono mengatakan, PNS yang ingin berpoligami itu tetap diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis dan disertai alasan. Ia juga membetulkan saat ditanya apakah sang pegawai tetap harus mengantongi izin atasan. “Betul,” jawabnya singkat.

Baca Juga :  Pengrajin Tenun Antusias Sambut Event HIPMI Support Produk Lokal

Berikut kutipan lengkap Pasal 4 PP 45/1990:

(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang. Adm

Sumber : kumparan.com
Judul : https://m.kumparan.com/kumparanbisnis/pns-boleh-poligami-asal-tidak-dengan-pns-1sy015QpaBY?utm_medium=post&utm_source=Facebook&utm_campaign=int

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x