LAJUR.CO, KENDARI – Seorang lelaki yang merupakan residivis kasus jambret dibekuk polisi usai ketahuan kembali melakukan hal yang sama di Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Kamis (15/8/2024).
Lelaki berinisial UM (45) beraksi di wilayah Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.
Pelaku pencurian dengan kekerasan ini menjambret tas milik seorang perempuan sekitar pukul 09.00 WITA.
Usai melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap korbannya, pelaku ini bersembunyi dibalik semak-semak sebelum akhirnya kedapatan oleh warga sekitar.
“Pelapor mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan sekitar pukul 09.00 WITA. Saat korban berteriak ‘copet’, pelaku bersembunyi di semak-semak di belakang BTN Kota Praja” ungkap Kasi Humas Polresta Kendari IPDA Haridin.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut, sejumlah barang bukti pun ikut diamankan. Diantaranya satu unit sepeda motor, satu unit handphone dan satu buah tas.
Atas perbuatannya itu, lelaki UM disangkakan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana. Selain itu, dirinya juga mengaku sudah tiga kali melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Poasia. Red