BERITA TERKINIHEADLINE

Rincian Aturan Pemeriksaan Barang Impor oleh Bea Cukai

×

Rincian Aturan Pemeriksaan Barang Impor oleh Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi sorotan. Setelah viral kasus sepatu impor seharga Rp10 juta kena bea masuk Rp30 juta, kali ini terkait barang kiriman influencer yang rusak setelah tertahan lama di Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Dalam cuitannya di X (twitter), Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pembukaan barang kiriman luar negeri itu dilakukan oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT)bukan Bea Cukai. Sehingga kerusakan barang diklaim bukan disebabkan oleh pihaknya.

“Pemeriksaan dilakukan petugas BC. Tapi yang membuka dan menutup kembali adalah PJT. Itu penjelasan yang kami dapatkan kmrn saat kunjungan lapangan,” kata Yustinus yang dikutip, Senin (29/4).

Baca Juga :  12 ASN Terima Satyalancana Karya Satya Saat HUT ke-60 Sultra, Salah Satunya Adik Eks Gubernur Ali Mazi

Kegiatan pemeriksaan barang kiriman oleh Bea Cukai tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Beleid tersebut mengatur soal pemeriksaan barang hingga sanksi yang harus diberikan kepada masyarakat yang tidak mematuhi layanan kiriman.

Untuk pemeriksaan barang sendiri tertuang dalam Pasal 25. “Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman,” tulis ayat 1 aturan itu yang dikutip pada Senin (29/4).

Sementara pada ayat 2 disebutkan bahwa pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dalam hal:
a. berdasarkan hasil pemindaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/ atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen CN dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.

Baca Juga :  Pagi ini Pj Gubernur Andap Budhi Dianugerahi Gelar Adat Buteng ‘Kolakino Liwu Pancana’

b. uraian jumlah barang, jenis barang, dan/ atau nilai pabean yang tercantum dalam dokumen CN tidak jelas atau tidak tercantum dalam Dokumen Pelengkap Pabean lainnya yang menyertai Barang Kiriman.

c. berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean atau direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas untuk melakukan evaluasi dan pelaksanaan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai harus dilakukan pemeriksaan fisik.

Baca Juga :  Menpan RB Terbitkan Aturan WFH dan WFO untuk ASN pada 16-17 April

Selain itu, diatur juga bahwa pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan dan pemeriksaan terhadap Surat
atau Dokumen yang dicurigai berisi barang impor disaksikan oleh importir.

Namun, apabila importir tidak dapat hadir atau telah dikuasakan kepada Penyelenggara Pos, pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai dapat disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos saja.

Setelah melakukan pemeriksaan, maka pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda khusus pada kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik barang. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x