SULTRABERITA.ID, KENDARI – Berdasarkan surat keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Kabupaten Muna nomor 445/456/III/2020, pertanggal 17 Maret 2020, jadwal jam besuk dan berkunjung pasien dihapus.
Direktur RSUD Kabupaten Muna, Dr Marlin menyatakan kebijakam tersebut sebagai bentuk upaya pihak rumah sakit dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 atau umum dikenal Coronavirus.
BACA JUGA :

- Haroa Bhalano, Tradisi Penutup Idulfitri Masyarakat Muna yang Sarat Makna Kebersamaan
- Pemkab Konut Pinjam Duit ke Bank Sultra Untuk Danai 39 Paket Proyek
- Susu UHT & Full Cream Langka di Kendari dan Raha, Coffee Shop Terpaksa Hapus Menu Berbasis Susu
- Resmi Berlaku Hari Ini! Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos
- Menteri Amran Sulaiman Tambah Kuota Cetak Sawah di Sultra Jadi 24.050 Hektare
Dalam keputusan tersebut, pihak rumah sakit juga mulai menetapkan jumlah batas maksimal pengantar dan penunggu pasien rawat inap serta rawat jalan.
Untuk penunggu pasien rawat inap dibatasi maksimal dua orang. Sedangkan pengantar pasien khusus rawat jalan maksimal satu orang saja.
Bagi pasien atau pengunjung, disarankan untuk tetap menjaga kebersihan diantaranya mencuci tangan sebelum dan sesudah meninggalkan rumah sakit. Adm





