SULTRABERITA.ID, KENDARI – Berdasarkan surat keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Kabupaten Muna nomor 445/456/III/2020, pertanggal 17 Maret 2020, jadwal jam besuk dan berkunjung pasien dihapus.
Direktur RSUD Kabupaten Muna, Dr Marlin menyatakan kebijakam tersebut sebagai bentuk upaya pihak rumah sakit dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 atau umum dikenal Coronavirus.
BACA JUGA :

- Pemprov Sultra Siapkan Beasiswa PPDS Bedah di UHO
- UHO Resmi Buka PPDS Ilmu Bedah, Siapkan Spesialis Bedah Pesisir untuk Sultra
- Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Kemaraya, Transaksi Lewat Kios Kecil
- Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok!
- Sosialisasi Safety Riding PT Vale Dibubarkan Aliansi Petani Loeha Raya, Ratusan Siswa di Luwu Timur Mengaku Trauma
Dalam keputusan tersebut, pihak rumah sakit juga mulai menetapkan jumlah batas maksimal pengantar dan penunggu pasien rawat inap serta rawat jalan.
Untuk penunggu pasien rawat inap dibatasi maksimal dua orang. Sedangkan pengantar pasien khusus rawat jalan maksimal satu orang saja.
Bagi pasien atau pengunjung, disarankan untuk tetap menjaga kebersihan diantaranya mencuci tangan sebelum dan sesudah meninggalkan rumah sakit. Adm




