SULTRABERITA.ID, KENDARI – Berdasarkan surat keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Kabupaten Muna nomor 445/456/III/2020, pertanggal 17 Maret 2020, jadwal jam besuk dan berkunjung pasien dihapus.
Direktur RSUD Kabupaten Muna, Dr Marlin menyatakan kebijakam tersebut sebagai bentuk upaya pihak rumah sakit dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 atau umum dikenal Coronavirus.
BACA JUGA :
- Bendungan Pelosika Dapat Anggaran Rp9,8 Triliun, Ridwan Bae: Jangan Ada Hak Warga Dikorbankan
- Refleksi Hari Tani Nasional 24 September 2026 : Membangun Pertanian Kolaka Utara yang Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan
- Telkomsel dan MAP Luncurkan MAPrivilege, Hadirkan Beragam Benefit Gaya Hidup untuk Pelanggan
- Hilux Rangga Rajai 51,4% Pasar Pick Up Medium di Sulawesi, Penjualan Tembus 550 Unit
- CIMB Niaga Boyong Dua Penghargaan Internasional Bidang Pembiayaan Hijau
Dalam keputusan tersebut, pihak rumah sakit juga mulai menetapkan jumlah batas maksimal pengantar dan penunggu pasien rawat inap serta rawat jalan.
Untuk penunggu pasien rawat inap dibatasi maksimal dua orang. Sedangkan pengantar pasien khusus rawat jalan maksimal satu orang saja.
Bagi pasien atau pengunjung, disarankan untuk tetap menjaga kebersihan diantaranya mencuci tangan sebelum dan sesudah meninggalkan rumah sakit. Adm



