SULTRABERITA.ID, KENDARI – Berdasarkan surat keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Kabupaten Muna nomor 445/456/III/2020, pertanggal 17 Maret 2020, jadwal jam besuk dan berkunjung pasien dihapus.
Direktur RSUD Kabupaten Muna, Dr Marlin menyatakan kebijakam tersebut sebagai bentuk upaya pihak rumah sakit dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 atau umum dikenal Coronavirus.
BACA JUGA :
- Kenali Penyebab Rambut Rontok saat Menopause dan Cara Mengatasinya
- Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Pulau Muna, Rumah Warga Sempat Goyang
- Dukung GSC 2026, Mahasiswa Pendidikan Geografi UHO Gelar Seminar Mitigasi Bencana
- 5 Makanan yang Diam-Diam Mempercepat Kerusakan Ginjal
- Perkokoh Sinergi, Pemkab Konawe Kepulauan Tingkatkan Pengelolaan RKUD di Bank Sultra
Dalam keputusan tersebut, pihak rumah sakit juga mulai menetapkan jumlah batas maksimal pengantar dan penunggu pasien rawat inap serta rawat jalan.
Untuk penunggu pasien rawat inap dibatasi maksimal dua orang. Sedangkan pengantar pasien khusus rawat jalan maksimal satu orang saja.
Bagi pasien atau pengunjung, disarankan untuk tetap menjaga kebersihan diantaranya mencuci tangan sebelum dan sesudah meninggalkan rumah sakit. Adm



