SULTRABERITA.ID, KENDARI – Berdasarkan surat keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Kabupaten Muna nomor 445/456/III/2020, pertanggal 17 Maret 2020, jadwal jam besuk dan berkunjung pasien dihapus.
Direktur RSUD Kabupaten Muna, Dr Marlin menyatakan kebijakam tersebut sebagai bentuk upaya pihak rumah sakit dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 atau umum dikenal Coronavirus.
BACA JUGA :
- Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak Usia 13-16 Tahun, Berlaku 2026
- Hati-hati Penipuan Selama Libur Nataru, Phishing Hingga Deepfake
- 5 Jenis Tanaman Sayur Merambat yang Cocok Dibudidayakan di Rumah
- Tak Akan Ada Izin Bagi Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026
- UMP Sultra Naik Konsisten Lima Tahun Terakhir, Kini Tembus Rp3,3 Juta
Dalam keputusan tersebut, pihak rumah sakit juga mulai menetapkan jumlah batas maksimal pengantar dan penunggu pasien rawat inap serta rawat jalan.
Untuk penunggu pasien rawat inap dibatasi maksimal dua orang. Sedangkan pengantar pasien khusus rawat jalan maksimal satu orang saja.
Bagi pasien atau pengunjung, disarankan untuk tetap menjaga kebersihan diantaranya mencuci tangan sebelum dan sesudah meninggalkan rumah sakit. Adm



