HEADLINENASIONAL

Ruslan Buton Resmi Ditahan di Bareskrim Polri Selama 20 Hari

×

Ruslan Buton Resmi Ditahan di Bareskrim Polri Selama 20 Hari

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pecatan TNI Ruslan Buron ditangkap setelah surat terbuka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur viral di media sosial. Ruslan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Iya, sudah ditahan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan kepadadetikcom, Sabtu (30/5/2020).

BACA JUGA :

Secara terpisah, Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum Ruslan Buton mengatakan kliennya itu ditahan di Bareskrim Polri sejak Jumat (29/5). Ruslan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Kapolri-Dewan Pers Sepakat Cegah Polarisasi Pemilu

Tonin menyebutkan kliennya itu langsung ditahan setelah 7 jam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (29/5).

“Sekitar 7 jam setelah tiba di ruang pemeriksaan Dittipidsiber lantai 15 gedung Bareskrim, sekitar pukul 08.00 WIB dengan diantarkan tiga penyidik dan saya, Ruslan menjadi warga Rutan Bareskrim selama paling lama 20 hari dari 29 Mei 2020 sampai 17 Juni 2020,” jelas Tonin Tachta Singarimbun dalam keterangannya kepadadetikcom.

Sebelum ditahan, Ruslan menjalani pemeriksaan COVID-19. Pemeriksaan dilakukan dokter klinik di Polres Buton pada Kamis (28/5), sebelum Ruslan diterbangkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu

“Tanggal 28 Mei 2020 telah rapid test dengan hasil nonreaktif berdasarkan kit rapid test,” katanya.

Selanjutnya, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan bernomor: SP.Han/40/V/2020/Dittipidsiber tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.

Tonin mengungkapkan saat itu kliennya menolak menandatangani surat perintah penahanan.

“(Ruslan menolak menandatangani surat penahanan dan menjawab) ‘tidak, karena yang saya perbuat tidak sebagaimana dimaksud pasal pidana tersebut’,” Tonin menirukan kliennya.

Karena menolak penahanan itu, penyidik pun membuat berita acara penolakan tanda tangan berita acara penahanan.

Sebelumnya, Rulsan ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton. Ruslan ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri.

Baca Juga :  DLH Sultra Gelar Aksi Tanam 1.500 Pohon Mangrove di Bungkutoko Besok

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Ruslan ditangkap terkait beredarnya rekaman suara Ruslan yang mendesak Jokowi mundur.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka yang dibuat pada 18 Mei 2020 menggunakan handphonetersangka,” kata Ahmad dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Tribrata TV, Jumat (29/5/2020).

Ahmad mengatakan Ruslan juga mengaku mendistribusikan rekaman itu ke media sosial. Saat ini polisi masih mendalami peran lain Ruslan.

“Dan mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam grup WA Serdadu Eks Trimatra. Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah RB tiba di Jakarta,” ujarnya. Adm

sumber: detik.com
judul: https://m.detik.com/news/berita/d-5034604/ruslan-buton-resmi-ditahan-di-bareskrim-polri-selama-20-hari?single=1

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x