HEADLINENASIONALPOLITIK

Sengketa Pilkada Masuk Ambang Batas Disebut Hanya 25 Permohonan, Diantaranya Konawe Selatan

×

Sengketa Pilkada Masuk Ambang Batas Disebut Hanya 25 Permohonan, Diantaranya Konawe Selatan

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang memenuhi syarat ambang batas 0,5 hingga 2 persen diperkirakan hanya 25 permohonan dari total 136 permohonan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.

“Dari 136 permohonan yang masuk ke MK dan juga 116 daerah, ada 25 permohonan yang memang memenuhi ambang batas sebagaimana ditentukan oleh Pasal 158 UU Pilkada,” tutur peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga :  Update Wajib Punya BPJS Kesehatan untuk Urus Perpanjangan STNK

Ihsan Maulana mengatakan untuk pemilihan gubernur, dari enam daerah dengan tujuh permohonan, terdapat dua permohonan yang dipastikan lolos ambang batas, yakni pemilihan gubernur Jambi dan Kalimantan Selatan.

Untuk pemilihan bupati, dari 96 daerah yang hasil pemilihannya disengketakan ke Mahkamah Konstitusi, hanya sebanyak 22 daerah yang disebut masuk ambang batas.

Daerah-daerah tersebut adalah Karimun, Sumba Barat, Indragiri Hulu, Nabire, Mandailing Natal, Kotabaru, Sumbawa, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Solok dan Panukal Abab Lematang Ilir.

Baca Juga :  Serapan Anggaran APBD Sultra Baru 28,13 Persen: Diskominfo Tertinggi, Dinkes Terendah

Selanjutnya Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Morowali Utara, Rokan Hulu, Malaka, Rembang, Sekadau, Purworejo, Konawe Selatan, Teluk Wondama dan Lingga.

Pemilihan Wali Kota hanya Daerah Ternate

Sementara untuk pemilihan wali kota, Ihsan Maulana menuturkan hanya sengketa hasil pemilihan daerah Ternate yang masuk ambang batas dari 14 permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi.

Meskipun hanya 25 daerah yang permohonannya memenuhi ambang batas, ia menekankan permohonan lain tidak serta merta tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi karena lembaga itu menggeser ambang batas dari syarat formal menjadi pokok materi.

Baca Juga :  Ini Pesan Sulkarnain Usai Lantik Ridwansyah Taridala Jadi Sekda Kota Kendari

Untuk itu, permohonan yang tidak memenuhi ambang batas tidak langsung tidak dipertimbangkan, melainkan akan tetap diperiksa pokok permohonannya. Adm

Sumber: Liputan6.com








0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x