LAJUR.CO, KENDARI – Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB, untuk tidak lagi mengadakan kegiatan perpisahan atau wisuda yang menimbulkan beban biaya bagi peserta didik dan orang tuanya.
Langkah ini diambil untuk mengembalikan esensi perpisahan sebagai momen kebersamaan dan apresiasi yang sederhana, tanpa membebani pihak manapun.
Dalam surat edaran NO. B/4902/421/IV/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Sultra, Yusmin, dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan diinstruksikan untuk dilakukan secara sederhana, di lingkungan sekolah masing-masing.
Yusmin menegaskan bahwa penggunaan hotel atau gedung-gedung pertemuan yang memerlukan biaya tinggi tidak diperbolehkan. Larangan ini ditujukan untuk menghindari praktik pungutan yang tidak perlu kepada siswa maupun orang tua siswa.
“Kegiatan perpisahan, wisuda atau penamaan lainnya agar dilakukan sederhana dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki masing-masing sekolah,” ujar Yusmin, Selasa (29/4/2025).
Meski jauh dari konsep mewah, akhir tahun pelajaran, lanjut Yusmin diharapkan tetap menjadi momentum yang mengutamakan nilai esensi kebersamaan dan apresiasi terhadap peserta didik.
Selama ini, kegiatan wisuda atau perpisahan siswa kerap menjadi sorotan karena banyak sekolah yang melaksanakan acara mewah di luar sekolah, bahkan dengan biaya iuran yang mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per siswa.
Karena hal itu, tidak sedikit orang tua peserta didik yang merasa keberatan namun terpaksa ikut karena tekanan sosial atau aturan internal sekolah.
Sehingga, melalui surat edaran yang dirilis itu, kata Yusmin juga akan mendorong peran aktif kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan untuk memfasilitasi serta membimbing kegiatan perpisahan yang digagas oleh siswa atau komite sekolah.
Mereka diminta mendukung dari sisi kepanitiaan serta memberikan akses terhadap sarana prasarana milik sekolah agar kegiatan tetap dapat berlangsung secara layak dan meriah tanpa biaya tambahan. Selain itu, pengawasan terhadap kegiatan perpisahan juga diperintahkan agar diperketat.
“Selama pelaksanaan acara perpisahan, satuan pendidikan ini agar melakukan pengawasan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik,” tambah Yusmin.
Dalam hal pengawasan, pihak sekolah dapat bekerja sama dengan pihak berwenang guna mencegah terjadinya kegiatan yang berpotensi melanggar norma, seperti konvoi kendaraan ugal-ugalan atau pesta yang tidak terkontrol. Hal ini dilakukan demi menjaga nama baik sekolah dan keselamatan siswa.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, semua sekolah terkait dapat memahami bahwa nilai kebersamaan, rasa syukur, dan apresiasi kepada siswa bisa dirayakan dengan cara yang sederhana, namun tetap berkesan dan mendidik.
Yusmin berharap agar semua sekolah di Sultra dapat mematuhi arahan ini dan menghentikan kebiasaan meminta iuran tinggi demi acara seremonial. Karena pendidikan sejatinya tidak mengajarkan kemewahan, tetapi nilai-nilai kehidupan yang membumi. Red