LAJUR.CO, KENDARI – Bagi Anda pemilik pesawat nirawak, dilarang keras untuk menerbangkan drone pada tanggal 26 hingga 27 April mendatang. Aturan ini berlaku khusus bagi warga yang bermukim di wilayah Sulawesi Tenggara jelang perayaan hari jadi Bumi Anoa ke-59.
Penyampaian tentang larangan penggunaan drone dan sejenisnya tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/2224 ditekan Sekda Sultra Asrun Lio, 18 April 2023.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan alasan penggunaan drone. TNI AU disebut bakal menggelar atraksi udara pada puncak HUT Sultra ke-59.
Demi kelangsungan dan kelancaran acara itu, masyarakat Sultra dilarang menggunakan drone yang dapat mengganggu lalulintas penerbangan hingga sistem komunikasi dan navigasi pesawat terbang.
Aturan larangan penggunaan pesawat tanpa awak tersebut berlaku mulai tanggal 26 April hingga 27 April 2023. Adm