SULTRABERITA.ID, KENDARI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra menyatakan telah mengajukan kenaikan pangkat bagi 1200 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra. Usulan ini disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak April 2020.
BACA JUGA :
- SPMB Sultra 2026 Dibuka 22 Juni, Dikbud Siapkan 44.532 Kursi SMA untuk Calon Murid Baru
- Bahtra Banong Kena Sentil Netizen, Bawa-bawa Nama Sultra Bela Mati Program MBG
- Live Instagram OJK Sultra – Bank Sultra: Bagikan Tips Cek Rekam Jejak Kredit Lewat SLIK
- Hati-hati, 7 Kebiasaan Sehari-hari Ini Berisiko Picu Kanker
- Psikolog Ungkap 5 Kebiasaan yang Bikin Bahagia Lebih Lama
Dari jumlah tersebut, sekitar 1100 ASN diantaranya telah mengantongi SK kenaikan pangkat.
Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Kadir, Rabu 1 Juli 2020.
“Saat ini yang terproses sementara untuk SK nya itu kenaikan pangkat periode 1 April 2020. Saat ini sebagian sudah realisasi atau sekira 1100 sudah terealisasi. Sementara sisanya masih ada perbaikan, tetapi tetap masuk kategori periode 1 April. Dimana kalkulasi usulan keseluruhan ASN Pemprov lebih dari 1200,” papar Kadir.
Para abdi negara yang telah memegang SK pangkat baru masuk dalam kategori kenaikan pangkat gelombang pertama yakni periode 1 April 2020.
“Kenaikan pangkat dilakukan per periode, dimana setahun dua kali. Kenaikan pangkat ada yang periode 1 April dan 1 Oktober. ASN yang mengusulkan periode April batas masuk berkas di Badan Kepegawaian Negara (BKN) baik di BKN Jakarta maupun BKN Regional IV Makassar hingga Februari 2020,” paparnya panjang lebar.
1200 ASN yang diajukan ke BKN untuk proses memperoleh SK kenaikan pangkat berasal dari dari golongan I sampai dengan golongan IV.
Beberapa yang mengalami kendala dalam proses memperoleh SK kenaikan pangkat rerata karena masalah kelengkapan berkas.
“Kalau proses, sama sepeti tahun lalu pengajuannya,” tutup Kadir. Adm




