BERITA TERKINIHEADLINE

Sultra Masuk 4 Provinsi Penerima Satya JKN Awards 2026, Total Kepesertaan Nasional 284,89 Juta Jiwa

×

Sultra Masuk 4 Provinsi Penerima Satya JKN Awards 2026, Total Kepesertaan Nasional 284,89 Juta Jiwa

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, JAKARTA – Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi satu dari empat provinsi di Indonesia yang meraih Satya JKN Awards 2026 dari BPJS Kesehatan. Penghargaan ini diberikan atas komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penghargaan tersebut diberikan bersama tiga pemerintah provinsi dan empat pemerintah kabupaten/kota lainnya. BPJS Kesehatan turut memberikan apresiasi kepada 80 badan usaha yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada pekerja dan keluarganya.

Pengakuan tersebut menjadi bukti pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan jaminan kesehatan masyarakat, terutama melalui kepatuhan kepesertaan dan pembayaran iuran.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengatakan JKN merupakan salah satu instrumen negara untuk membangun masyarakat yang sehat dan produktif.

Menurutnya, perlindungan kesehatan tidak hanya memberikan kepastian akses pengobatan bagi pekerja dan keluarganya, tetapi turut berkontribusi terhadap produktivitas serta perekonomian masyarakat.

“JKN adalah investasi produktivitas bangsa. Melalui proteksi yang diberikan oleh Program JKN, berobat kini tidak lagi harus mengeluarkan biaya mahal. Hal ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan,” ujar Cak Imin.

Baca Juga :  Tembus Pasar Internasional, Kopi Tolaki Binaan BI Sultra Jajaki Pasar Tiongkok & Amerika Serikat

Ia menegaskan, keberlanjutan program tersebut membutuhkan gotong royong seluruh pihak. Pemerintah daerah harus mendukung pelaksanaan JKN, sementara badan usaha wajib memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta.

Cak Imin mengapresiasi perusahaan yang telah disiplin memenuhi kewajiban kepesertaan JKN. Menurutnya, dunia usaha memiliki posisi penting dalam menjaga keberlangsungan program perlindungan kesehatan nasional.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan jumlah peserta JKN secara nasional telah mencapai 284,89 juta jiwa per 1 Oktober 2026. Angka tersebut setara dengan 98,2 persen dari total penduduk Indonesia.

Namun, cakupan kepesertaan aktif baru mencapai 79,49 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan JKN bukan hanya memperluas jumlah peserta, melainkan memastikan masyarakat tetap aktif memperoleh perlindungan kesehatan.

Prihati menjelaskan, keberhasilan JKN dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta membutuhkan kepatuhan seluruh pihak dan kesinambungan perlindungan.

Melalui tema “Gotong Royong Melindungi Pekerja, Memperkuat Kesejahteraan Bangsa”, Satya JKN Awards 2026 menjadi momentum memperkuat kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga :  Wakil Jaksa Agung Puji Sultra di Hadapan Gubernur ASR: 11 Perkara Lolos Plea Bargain, Masuk Tertinggi se-Indonesia

Ia menambahkan, badan usaha memiliki tanggung jawab memastikan pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan kesehatan. Kewajiban itu mencakup pendaftaran seluruh pekerja, pelaporan data serta upah secara benar, hingga pembayaran iuran secara rutin dan tepat waktu.

“Pekerja yang terlindungi kesehatannya akan merasa lebih tenang dalam bekerja, sehingga mendukung produktivitas dan keberlanjutan usaha,” jelasnya.

Prihati turut menggambarkan besarnya manfaat gotong royong dalam pembiayaan pelayanan kesehatan melalui program JKN. Rata-rata biaya satu kali tindakan cuci darah atau hemodialisis mencapai Rp786.200. Bagi pasien yang menjalani tindakan dua kali seminggu atau sekitar delapan kali dalam sebulan, biaya pelayanan tersebut mencapai Rp6.289.600.

“Melalui prinsip gotong royong, kontribusi sekitar 150 peserta yang sehat dan rutin membayar iuran membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi satu peserta yang menjalani cuci darah,” ungkap Prihati.

Adapun 80 badan usaha penerima Satya JKN Awards 2026 terdiri atas 10 badan usaha milik negara (BUMN), 40 perusahaan swasta skala besar, 20 perusahaan swasta skala menengah, serta 10 perusahaan swasta skala kecil atau mikro. Sementara itu, delapan pemerintah daerah penerima penghargaan terdiri atas empat pemerintah provinsi dan empat pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga :  Buka Wawasan Soal Ekonomi Sultra, Mahasiswa Pakistan UIN Antusias Ramaikan FORKESTRA 2026

Prihati menjelaskan, proses penilaian dilakukan secara berjenjang, objektif, transparan, dan berbasis data. Penilaian melibatkan Tim Penilai Tingkat Nasional lintas kementerian dan lembaga. Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menegaskan kepatuhan dan kolaborasi menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan Program JKN.

Ia mengingatkan badan usaha agar konsisten mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya sesuai ketentuan, melaporkan data dan upah secara benar, serta membayar iuran tepat waktu. Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki peran strategis melalui penerbitan dan pelaksanaan regulasi, termasuk kebijakan perizinan dan pelayanan publik yang mendorong kepatuhan badan usaha.

Stevanus menilai sinergi pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan kewajiban perlindungan pekerja berjalan konsisten sekaligus menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

Ia berharap praktik baik pemerintah daerah dan badan usaha penerima Satya JKN Awards dapat diterapkan oleh pihak lainnya sehingga perlindungan kesehatan bagi pekerja dan masyarakat semakin luas. Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!