BERITA TERKINIHEADLINEPOLITIK

La Ode Tariala Dipecat dari Partai NasDem, DPRD Sultra Diminta Segera Proses PAW

×

La Ode Tariala Dipecat dari Partai NasDem, DPRD Sultra Diminta Segera Proses PAW

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Tariala resmi dipecat dari Partai NasDem. Surat pemecatan sekaligus pencabutan kartu tanda anggota (KTA) tersebut telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Sultra, Senin (26/10/2026).

Juru Bicara DPW Partai NasDem Sultra, Muttaqin Sidiq, membenarkan pemecatan La Ode Tariala saat dikonfirmasi Lajur.co, Senin (26/10/2026).

Surat keputusan (SK) pemecatan itu bernomor 316-Kpts/DPP-NasDem/X/2026. Dokumen tersebut diserahkan Sekretaris DPW Partai NasDem Sultra Tahir La Kimi kepada Wakil Ketua DPRD Sultra La Ode Freby Rifai sekitar pukul 11.30 Wita.

Baca Juga :  Disnakertrans Sultra: PT Vale IGP Pomalaa & PT Pamapersada Masuk Perusahaan Patuh K3, Nihil Fatality

Muttaqin mengatakan, pihaknya membawa dua surat dalam penyerahan tersebut. Salah satunya berisi keputusan pemecatan dan pencabutan KTA La Ode Tariala sebagai kader NasDem.

“Surat pertama 316 tentang pemecatan dan pencabutan KTA saudara La Ode Tariala sebagai kader Partai NasDem,” ujar Muttaqin, dikutip dari kendarihariini.com usai penyerahan surat kepada La Ode Freby Rifai.

Baca Juga :  DLH Sultra Turunkan Alat Mobile Ukur Kualitas Udara di Sejumlah Kabupaten

Muttaqin menjelaskan, pihaknya meminta pimpinan DPRD Sultra segera memproses surat tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurut dia, terdapat batas waktu dalam tahapan administrasi pergantian antarwaktu (PAW).

“Di DPRD ada 7 hari limitasi waktu surat yang harus diproses dan diserahkan ke KPU. Di KPU juga kami minta serius menanggapi ini karena ada limitasi waktu selama 5 hari untuk mengeluarkan daftar perolehan suara,” jelasnya.

Baca Juga :  Nelayan Kulisusu Jatuh ke Laut Saat Cari Gurita, Nasibnya Belum Diketahui

Dengan penyerahan surat tersebut, DPW Partai NasDem Sultra meminta proses administrasi PAW La Ode Tariala segera berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tahapan selanjutnya melibatkan DPRD Sultra dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai kewenangan masing-masing. Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!