LAJUR.CO, KENDARI – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Asep mengungkapkan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Salah satunya Listyo Sigit Prabowo dengan inisial LSP.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Selain Listyo Sigit, dua jenderal Polri lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Asep.
Penetapan tiga jenderal tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Sumber: Kompas.com





