BERITA TERKINIHEADLINEPOLITIK

Pemilih di Kendari Periode April 2021 Tembus 212.389 Orang

×

Pemilih di Kendari Periode April 2021 Tembus 212.389 Orang

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh

LAJUR.CO, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menyelenggarakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Aula KPU Kendari, Kamis (29/4/2021). DPB dilakukan guna memperbaharui data pemilih untuk memudahkan proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu/Pemilihan selanjutnya.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh menyampaikan DPB April 2021 dilakukan dalam rangka Rekapitulasi internal sesuai surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/II/III/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 dan sesuai koordinasi dengan KPU Provinsi Sultra.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Perbatasan Kendari-Konsel

Anggota KPU Kota Kendari Divisi Perencanaan, Data & Informasi La Ndolili menyebut perkembangan wajib pilih pada periode April 2021 di Kota Lulo ada potensi tambahan 65 pemilih baru. Adapun rinciannya yakni laki-laki 33 pemilih dan perempuan 32 pemilih.
Ada pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat 50 dengan rincian laki-laki 33 pemilih dan perempuan 17 pemilih.

Dengan begitu kalkulasi DPB April 2021 total 212.389 pemilih dengan rincian 104.711 pemilih laki-laki dan 107.678 pemilih perempuan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Bertolak ke Wakatobi dari Bandara Haluoleo, Berikut Agenda Lengkapnya!

“Hal ini terjadi penambahan pemilih sebesar 3.543 dari DPT pemilu 2019 sebesar 208.846,” rincinya.

Hasil rapat rekapitulasi DPB selanjutnya akan disampaikan pada Bawaslu Kota Kendari, Partai Politik dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari.

“Setiap jam kerja, kantor KPU membuka layanan tanggapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dan meminta kepada warga Kota Kendari untuk memberi tanggapan ke Kantor atau melalui WA Operator Sidalih an. La Kanci, S.Si (0852 9846 7140),” jelasnya.

Baca Juga :  Siap-siap! BBM, Ban Karet, dan Deterjen Bakal Kena Cukai di 2027

Tanggapan DPB ini dilakukan jika masih ada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019.

“Yang belum terdata dalam artian ada warga pindahan masuk Kota Kendari, baru berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin, pindah keluar, menjadi TNI/Polri, dan jika ada keluarganya yang meninggal dunia,” pungkasnya. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x