LAJUR.CO, KENDARI – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Kendari. Informasi ini disampaikan Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin di Kendari, saat rilis kinerja akhir tahun Kejati Sultra, Kamis (30/12/2021).
“Ir Hado Hasina sudah diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor,” singkat Sarjono Turin.
Sebagaimana diketahui, Hado Hasina tersandung indikasi kasus rasuah studi rekayasa lalu lintas di Wakatobi pada tahun 2017.
Selain Hado Hasina, Kejati Sultra turut menetapkan satu tersangka lain yakni Dosen UHO, La Ode Nurrahmat Arsyad.
Khusus untuk tersangka Dosen UHO, Pengadilan memutuskan vonis satu tahun terhadap La Ode Nurrahmat.
Mengenai status vonis bebas terhadap Hado Hasina, Sarjono Turin menyatakan keputusan tersebut belum sepenuhnya inkracht. Sebab Kejati Sultra masih akan melakukan upaya kasasi.
“Masih ada proses kasasi. Karena masa satu bebas satu dihukum,” ujar Sarjono memungkasi. Adm