LAJUR.CO, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku pelecehan anak di bawah umur di Jalan AH. Nasution Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu Kota Kendari. Pelaku tersebut berinisial Mus (39) ditangkap Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari, Sabtu (14/1/2023).
Tersangka pelaku pelecehan anak dibawah umur itu merupakan seorang sopir taxi. Saat melakukan aksi bejatnya, ia mengajak korban pergi membeli ice cream di sebuah swalayan. Pelaku melecehkan korban di dalam mobil miliknya saat menuju swalayan di maksud.
Kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, saat pelaku melancarkan aksinya, korban dibawa pergi ke swalayan dengan menggunakan mobil. Di tengah perjalanan, pelaku memasukkan tangannya di dalam celana korban dan memegang kemaluan korban. Korban bernama KM merupakan anak yang masih berumur lima tahun.
“Sekitar bulan Desember 2022 terlapor mengajak korban untuk membeli ice cream di swalayan menggunakan mobil. Ditengah perjalanan terlapor memasukkan tangannya di dalam celana korban dan memegang kemaluan korban dan menggesekkan tangannya di kemaluan korban,” jelas AKP Fitrayadi, Minggu (15/1/2023).
Karena merasa keberatan atas perbuatan ammoralnya terhadap anak di bawah umur, salah seorang kerabat korban melaporkannya di Polresta Kendari. Kini tersangka diamankan di Mako Polresta Kendari untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Mus bakal dijerat pasal tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 UU 17/2016. Red