LAJUR.CO, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengajak masyarakat Sultra agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang resmi berlaku mulai Senin (22/5/2023).
Sebagaimana diketahui Pemprov Sultra telah meluncurkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada tahun 2023. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sultra nomor 268 Tentang Pemberian Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.
Adapun ketentuan pajak kendaraan yang pembayaran akan putihkan antara lain tunggakan pajak, bebas sanksi administratif, bebas bea balik nama, bebas denda SWDKLLJ pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 22 Mei sampai 31 Juli 2023.
“Saya Gubernur Sultra mengajak masyarakat memanfaatkan program Pemrov Sultra pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor provinsi Sultra yang mencakup program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor, sanksi administrasi kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan sumbangan dana kecelakaan lalu-lintas,” terang Ali Mazi dalam siaran pers resmi, Jumat (19/5/2023).
Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan sangat sangat bermanfaat bagi Pemprov Sultra dalam mewujudkan masyarakat Sultra aman maju dan sejahtera.
Hal sama juga disampaikan Kepala Bapenda Sultra, Muh Djudul. Ia berharap kebijakan pemutihan pajak dapat mendorong kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat di Bumi Anoa menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Langkah ini, lanjutnya juga efektif mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
“Insya Allah dimulai tgl 22 Senin besok. Keputusan gubernur tanggal 14 Mei,” katanya via pesan WhatsApp. Adm