LAJUR.CO, JAKARTA – Kementerian ESDM memastikan tidak melakukan pembatasan pembelian LPG 3 kg. Saat ini yang tengah dilakukan ialah pendaftaran atau registrasi konsumen LPG 3 kg.
ESDM memastikan pembelian LPG 3 Kg tidak dibatasi, namun syarat pembeliannya diperketat.
“Jadi begini, yang kita sampaikan seperti yang di sini bahwa kita melakukan registrasi. Tidak ada kata pembatasan,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji di Komisi VII, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Dia mengatakan registrasi ini diperlukan untuk mengetahui konsumen gas tabung melon tersebut. Ia pun memastikan, pembatasan tidak dilakukan pada tahun ini.
“Memang registrasi itu perlu kita lakukan dalam rangka apa, bahwa siapa yang diberikan LPG subsidi 3 kg itu yang teregistrasi,” katanya.
“Jadi kita tidak akan melaksanakan pembatasan di tahun ini. Kita akan melakukan registrasi saja,” ujarnya.
Lanjut Tutuka, percontohan pendaftaran ini dilakukan oleh PT Pertamina (Persero). Dia menuturkan, registrasi ini akan diperluas dengan memanfaatkan teknologi informasi.
“Yang dilakukan Pertamina adalah melakukan piloting. Adm
Sumber : Detik.com