LAJUR.CO, MUNA – Pelaksanaan proyek revitalisasi 111 gedung sekolah di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan anggaran APBN 2026 mencapai sekitar Rp70 miliar mendapat pengawalan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan sekaligus mengantisipasi potensi gangguan selama pengerjaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna, Asarumada, mengatakan program revitalisasi menyasar 111 satuan pendidikan, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Ia mengingatkan seluruh kepala sekolah agar memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
“Untuk tahun 2026 ada 111 sekolah yang direvitalisasi dengan anggaran Rp70 miliar. Saya imbau kepada semua kepala sekolah agar bekerja sesuai kontrak. Alhamdulillah, sampai hari ini tidak ada laporan dari mana pun jika ada hal-hal yang melanggar dalam pelaksanaan revitalisasi 111 sekolah ini,” kata Asarumada, Senin (2/11/2026).
Asarumada turut menanggapi berbagai isu miring yang beredar terkait pelaksanaan proyek tersebut. Ia meminta pihak yang menyampaikan dugaan penyimpangan agar menyertakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada isu-isu miring harus ada buktinya, jangan sampai cuma rumor,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengawasan program revitalisasi tidak hanya dilakukan pemerintah daerah. Jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui bidang Intelijen hingga Kejari Muna turut mengawal pelaksanaan proyek tersebut.
Terpisah, Kepala Kejari Muna Indra Thimoty melalui Kasi Intelijen Arbin membenarkan keterlibatan institusinya dalam pengawasan revitalisasi 111 sekolah di Muna.
Menurut Arbin, pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kejagung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) untuk mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional.
“Memang benar, kami melakukan pengawasan proyek revitalisasi sekolah yang merupakan proyek strategis nasional. Pendampingan yang kami lakukan perintah langsung dari Kejagung RI melalui Jamintel Kejagung RI untuk melakukan pengawasan atau pendampingan,” jelas Arbin.
Meski demikian, Arbin menegaskan pengawasan Kejari Muna memiliki batasan. Bidang Intelijen hanya berfokus mengantisipasi potensi ancaman dan gangguan yang dapat menghambat kelancaran proyek, bukan menangani aspek teknis pengerjaan.
“Pengawasan atau pembinaan yang kita lakukan hanya dalam hal jika ada potensi ancaman atau gangguan atas kelancaran proyek strategis nasional tersebut. Tapi kami tidak masuk dalam hal teknis pelaksanaan proyek. Itu ada konsultan pengawas yang mengawasi,” pungkasnya. Adm





