BERITA TERKINIKESEHATANNASIONAL

Kemenkes Bebaskan Booster Pakai Vaksin Covid-19 Apa Saja

×

Kemenkes Bebaskan Booster Pakai Vaksin Covid-19 Apa Saja

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membebaskan pemakaian jenis vaksin virus corona (Covid-19) dosis lanjutan atau booster tanpa melihat regimen vaksin yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor IM.02.04/C/2413/2024 yang diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 22 Mei 2023.

“Bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis booster, maka dapat diberikan vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia,” demikian bunyi poin keempat SE tersebut.

Baca Juga :  RUPS Tahunan PT Vale, Abu Ashar dan Matt Cherevaty Didapuk Jadi Direktur Perseroan

Kemenkes menyebut ketentuan itu sudah sesuai dengan roadmap vaksin SAGE WHO dan atas rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Prinsipnya, vaksin Covid-19 yang boleh digunakan saat ini adalah vaksin yang sudah mendapatkan izin dari BPOM.

Kemenkes juga mengimbau agar masyarakat segera mengakses vaksin primer dan booster lantaran masih banyak masyarakat yang tercatat belum divaksin.

“Secara umum, titer antibodi individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun, sehingga perlu diberikan penguat untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang,” kata Kemenkes.

Baca Juga :  Jaksa Agung Pastikan Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Diduga Lakukan Tindak Pemerasan

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan stok vaksin Covid-19 yang saat ini tersedia dengan jumlah banyak adalah IndoVac, Inavac, dan Zifivax yang dapat digunakan untuk usia 18 tahun ke atas.

“Paling banyak stoknya tiga itu, ada juga Pfizer dan AstraZeneca masih ada tapi terbatas ya,” ujar Nadia, Kamis (25/5).

Baca Juga :  Revolusi Sistem Politik-ekonomi Adalah Solusi Mereduksi Oligarki

Sebelumnya, Kemenkes telah menentukan regimen dari masing-masing jenis vaksin Covid-19. Penerima dosis satu dan dua AstraZeneca misalnya, mereka hanya boleh menerima booster dari vaksin merek AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan IndoVac.

Namun dengan kebijakan terbaru ini, maka mereka dapat menerima vaksin Covid-19 booster dengan merek apa saja yang masih tersedia di seluruh fasilitas kesehatan. Vaksin Covid-19 ini masih diberikan secara gratis. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x