BERITA TERKININASIONAL

Kendaraan Sudah Dijual, Jangan Lupa STNK-nya Diblokir Biar Nggak Begini!

×

Kendaraan Sudah Dijual, Jangan Lupa STNK-nya Diblokir Biar Nggak Begini!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – STNK kendaraan yang sudah dijual wajib diblokir. Hal ini dilakukan agar pendataan kendaraan jadi lebih akurat sekaligus menghindari pajak progresif.

Kamu baru menjual kendaraan? Jangan lupa mengajukan pemblokiran STNK. Pemblokiran STNK ini juga tercantum dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 pasal 87 ayat 3. Dalam aturan itu dijelaskan pemblokiran data STNK dilakukan untuk kepentingan pencegahan pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan bermotor dan atau penggantian STNK serta penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

“STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dikutip laman Korlantas Polri.

Baca Juga :  CIMB Niaga - Fisip UHO Jalin Kemitraan: Pacu Soft Skill Mahasiswa dan Edukasi Literasi Keuangan

Pemblokiran STNK juga dilakukan untuk menghindari pajak progresif yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Seperti diketahui, ketika memiliki lebih dari satu kendaraan, maka kamu dibebankan membayar pajak progresif. Kendaraan yang baru dibeli dianggap sebagai kendaraan kedua jika nama Anda masih merupakan pemilik kendaraan yang dijual. Ketika kamu membeli kendaraan baru, kamu tidak akan dikenai pajak progresif dengan memblokir STNK kendaraan yang dijual.

Tak cuma itu, pemblokiran STNK juga bisa membuat penegakan aturan lalu lintas lebih tertib. Terutama berkaitan dengan penerapan tilang ETLE. Dengan demikian diharapkan tak lagi ada kasus salah kirim surat konfirmasi tilang karena data yang dimiliki lebih akurat.

Baca Juga :  Cerita Sukses Tenaga Kerja Lokal Alumni Pelatihan PT Vale IGP Pomalaa, Meniti Karier di Perusahaan Tambang

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Blokir STNK
Untuk melakukan pemblokiran pun caranya mudah. Pemilik kendaraan hanya perlu menyediakan pernyataan atau bukti penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan Fotokopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah persyaratan terkumpul, kamu tinggal mendatangi kantor Samsat terdekat lalu menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan tersebut.

Bila tak ada fotokopi STNK, kamu cukup menyertakan nomor polisi, jenis kendaraan, disertakan KTP sesuai STNK sekaligus surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut memang sudah dijual.

Baca Juga :  Fakta-fakta Kontroversi Paskibraka Istana Diminta Lepas Jilbab

Cara Blokir STNK Online
Di beberapa wilayah, pemblokiran STNK bisa dilakukan lewat online. Berikut cara blokir STNK online untuk wilayah Jakarta. Langkah-langkah Blokir STNK Online :

  • Buka https://pajakonline.jakarta.go.id
  • Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan
  • Klik menu PKB
  • Klik menu Pelayanan
  • Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
  • Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir
  • Unggah kelengkapan dokumen
  • Klik kirim.

Status pemblokiran akan dikirim melalui email atau bisa dilihat di kolom PKB. Kamu bisa menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x