SULTRABERITA.ID, KENDARI – Di tengah wabah Virus Corona, pimpinan KPK minta kenaikan gaji hingga Rp 300 juta.
KPK minta naik gaji Rp 300 juta itu menjadi viral dan mendapat komentar beragam di dunia maya mengingat Indonesia saat ini tengah dilanda wabah Virus Corona atau Covid-19.
Karena itu, Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Firli Bahurilangsung melakukan klarifikasi.
BACA JUGA :
- KSOP Kendari Siapkan 26 Armada untuk Angkutan Mudik Lebaran 2025
- Ada 19 Nama di Kursi Pelantikan Pengurus Danantara, Ini Daftarnya
- Sambut Kunker ASR di Konawe, Bupati Yusran Akbar Dukung Penuh Program Maggot dan Mantu Gubernur
- Pengumuman! ASN Boleh Mulai WFA Hari Ini, Simak Aturannya
- Bazar QRIS IAIN Kendari, Sembako Dibanderol Hanya Rp6
Firli Bahuri membantah pihaknya tidak pernah mengusulkan kenaikan gaji bagi pimpinan KPK.
Menurut Firli Bahuri, usulan kenaikan gaji pimpinan KPK tersebut justru diajukan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya, yakni era kepemimpinan Agus Rahardjo, pada Juli 2019.
“Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama zaman pak Agus Rahardjodan kawan-kawan, jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang tanggal 15 Juli 2019,” kata Firli kepada wartawan, Kamis (2/4/2020) malam.
Firli menuturkan, hingga kini pimpinan KPK belum membahas usulan tersebut serta mendapat info terkait usulan itu.
Begitu pula dengan adanya usulan kenaikan gaji untuk Dewan Pengawas KPK, serta rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji pegawai KPK yang belum dibahas.
Firli menegaskan, pimpinan KPK kini tengah fokus pada upaya pencegahan korupsi tekait pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Jadi kalau pun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas,” kata Firli.
Sebelumnya beredar kabar bahwa pimpinan KPK meminta gajinya dinaikkan sebesar Rp 300.000.000 di tengah pandemi Covid-19.
Adapun ketentuan terkait gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan PimpinanKomisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan PP itu, gaji dan tunjangan Ketua KPK mencapai Rp 123,9 juta sedangkan gaji dan tunjangan Wakil Ketua KPK mencapai 112,5 juta. Adm
Sumber : tribunnews.com
Judul : https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/03/pimpinan-kpk-minta-naik-gaji-rp-300-juta-di-tengah-wabah-corona-kini-firli-bahuri-salahkan-agus?page=all