HEADLINENASIONAL

MUI-Muhammadiyah Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol

×

MUI-Muhammadiyah Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi minuman keras China yang dikenal dengan nama baijiu atau alkohol putih. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah menyatakan mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

MUI bahkan mendorong DPR dan pemerintah menyegerakan membahas RUU ini.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Salahudin Al Ayubi mengatakan, minuman beralkohol memang memiliki aspek kemanfaatan, khususnya dari sisi ekonomi. Namun demikian, menurut Salahudin, kemanfaatan tersebut tidak sebanding dari dampak buruk yang ditimbulkannya.

Ia menjelaskan, potensi ekonomi yang diharapkan dari industri atau perdagangan minol tidak sebanding dengan biaya yang dibutuhkan untuk merestorasi dampak buruk yang ditimbulkannya.

“Ini yang kemudian mendasari MUI, meskipun ada potensi ekonomi, namun karena dampak buruknya sudah istilahnya sudah terjadi dan datanya sangat banyak sekali, sedangkan potensi ekonominya masih potensial, maka kemudian MUI positioning-nya adalah RUU ini disebut sebagai larangan minuman beralkohol,” ujar Salahudin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (27/5).

Baca Juga :  140 Napi di Lapas Kendari Dibekali Keterampilan Sebelum Bebas

Salahudin berharap, nantinya proses penyusunan RUU ini juga berdasarkan landasan dan aturan-aturan dalam agama Islam. Pasalnya, menurut dia, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

“Alangkah baiknya kalau apa yang diyakini umat Islam menjadi sumber hukum, inspirasi dalam pembentukan RUU ini,” tutur dia.

Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Zainal Arifin Husein, dalam kesempatan itu menambahkan, pihaknya setuju nomenklatur aturan ini RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Menurut dia, jika merujuk norma agama, semua agama pada dasarnya melarang minol. Kemudian, prinsip utama RUU ini hendaknya melarang dengan pengecualian, bukan pengaturan dengan pembatasan atau pengendalian dengan pembatasan.

“Prinsip ini berarti yang diutamakan adalah pelarangan, namun dengan mempertimbangkan berbagai hal dan aspek ada pengecualian bagi peredaran dan konsumsi minuman beralkohol,” jelas Zainal.

Baca Juga :  Pria di Kendari Tipu Karyawan Toko Pelita Mart

“Seperti untuk kepentingan ritual adat tertentu yang mengharuskan menggunakan minuman warga alkohol, warga wisatawan pengguna minol dan hanya dijual di lokasi-lokasi tertentu dan terbatas,” lanjutnya.

Ia berharap DPR dan pemerintah dapat lebih aktif membahas masalah ini. Ia juga mendorong agar pihak eksekutif dan legislatif segera membahas RUU Larangan Minol secara serius, terjadwal, dan memiliki target untuk penyelesaian.

“Dan juga undang tokoh agama, ormas, pihak-pihak pemangku kepentingan (dalam pembahasan), sehingga RUU ketika disahkan jadi UU memenuhi cita-cita aspirasi, landasan yuridis yang lebih kuat,” pungkasnya.

Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Ma’mun Murod, dalam rapat itu menyatakan sepakat dengan pandangan MUI. Menurut dia, larangan dalam nomenklatur RUU Larangan Minol itu tak berarti bersifat umum.

“Kecenderungan kuatnya memang bisa jadi nanti yang akan muncul nomenklatur penggunaan istilah larangan sebagaimana disampaikan MUI. Penggunaan larangan itu tentu bukan berarti bersifat general,” ujar Ma’mun.

Baca Juga :  Kepercayaan Publik Rendah terhadap Pemerintah Terkait Pemberantasan Suap dan Jual Beli Hukum

Ma’mun mengatakan, Muhammadiyah belum dapat memberikan rekomendasi secara rinci terkait RUU Larangan Minol. Namun demikian, ia meminta agar aturan-aturan dalam RUU tersebut harus tegas.

“Regulasinya harus tegas. Pertama terkait dengan kandungan alkoholnya, akan seperti apa, karena pasti akan ramai. Ini yang sedang dibahas Muhammadiyah. Kemudian tata niaga mau seperti apa,” tuturnya.

“Kemudian siapa yang nanti dibolehkan untuk mengkonsumsi. Ini juga harus tegas. Terakhir, tempat untuk mengkonsumsi itu sendiri. Ini harus jelas juga. Prinsipnya bahwa ketika bicara UU, bukan lagi perda, maka harus juga tidak ada yang multitafsir dalam pasal-pasal yang akan disahkan dalam RUU yang akan jadi UU,” kata dia menambahkan. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x