BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Polda Sultra Benarkan Video Jurnalis tvOne Dihapus Paksa, Dua Polisi Baubau Kini Jalani Patsus

×

Polda Sultra Benarkan Video Jurnalis tvOne Dihapus Paksa, Dua Polisi Baubau Kini Jalani Patsus

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membenarkan adanya dugaan penghapusan paksa video di ponsel Jamil, wartawan tvOne di Kota Baubau, yang diduga melibatkan dua anggota Satresnarkoba Polres Baubau. Kedua anggota tersebut kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Sultra dan ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Kedua anggota korps ‘coklat’ berinisial Brigpol HS dan Bripda AA dibawa ke Polda Sultra, Sabtu (10/10/2026) oleh tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Keduanya diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, didampingi Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso, menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut, Minggu (11/10/2026).

Kronologis insiden versi Polda Sultra, penghapusan video jurnalis bermula, Rabu (7/10/2026) malam. Sekitar pukul 23.00 Wita, Jamil mendatangi ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Baubau untuk mencari Kasat Resnarkoba. Setelah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat, Jamil masuk ke ruang Unit 1.

Baca Juga :  Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku

Di ruangan tersebut, Jamil melihat minuman keras di atas meja. Ia lalu merekam penampakan janggal itu menggunakan ponsel. Rekaman tak hanya mengarah ke botol miras, melainkan ikut menyosot mengarah ke wajah seorang informan dari jarak dekat hingga membuat informan tersinggung. Situasi kemudian memanas dan berujung keributan mulut.

Brigpol HS yang mendatangi lokasi meminta Jamil menghapus video tersebut. Namun, permintaan itu ditolak hingga terjadi tarik-menarik ponsel di selasar ruang Satresnarkoba, tepat di depan ruang Unit 1. Saat kejadian, Brigpol HS memegang tangan Jamil, lalu menarik dan merebut ponselnya. Tarik-menarik berlanjut hingga keduanya terjatuh.

Setelah menguasai ponsel korban, Brigpol HS memerintahkan Bripda AA memeriksa dan menghapus seluruh video yang direkam di ruang Unit 1 Satresnarkoba.

Jamil kemudian dibawa Brigpol HS ke ruang Ops Satresnarkoba dan ditinggalkan di dalam ruangan dengan pintu tertutup. Di saat yang sama, Bripda AA menghapus video di ponsel korban.

Baca Juga :  Magius CA — The Hidden Edge for Smart Risk-Takers

Setelah video dihapus, Brigpol HS mengambil kembali ponsel tersebut dari Bripda AA untuk memastikan rekaman telah terhapus. Ponsel milik jurnalis tvOne kemudian dibawa ke ruang Buser Satreskrim dan diletakkan di atas meja.

Jamil selanjutnya mencari Brigpol HS untuk menanyakan keberadaan ponselnya. Setelah ditunjukkan, ia mengambil ponsel tersebut dan meninggalkan kantor Satresnarkoba Polres Baubau.

Polda Sultra bergerak mendalami kasus tersebut setelah Propam Polres Baubau melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap dua anggota pada Kamis (8/10/2026). Tim Bidang Propam Polda Sultra kemudian bertolak ke Baubau pada Jumat (9/10/2026) untuk melanjutkan penyelidikan internal.

Sejauh ini, Propam telah memeriksa lima saksi, termasuk Jamil sebagai korban, serta sejumlah pihak yang berada di lokasi kejadian, Kanit Resnarkoba, dan Kasat Resnarkoba Polres Baubau. Brigpol HS dan Bripda AA juga telah diperiksa. Penyidik turut mengumpulkan dan mengamankan sejumlah alat bukti untuk mendalami perkara.

Baca Juga :  Можно ли скачать 1хБет на Айфон в 2026 году: факты и мифы

Polda Sultra menegaskan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan anggotanya akan diproses secara profesional dan akuntabel. Sanksi tegas akan diberikan apabila pelanggaran terbukti.

“Sanksi tegas akan diberikan kepada terduga apabila terbukti,” kata Iis.

Polda Sultra menyayangkan insiden tersebut dan menegaskan penghormatan terhadap kemerdekaan pers serta perlindungan hukum bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terkait keterbukaan informasi, Iis menjelaskan kepolisian berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik pada dasarnya terbuka, tetapi terdapat informasi yang dapat dikecualikan apabila pembukaannya berpotensi menghambat penyelidikan dan penyidikan atau membahayakan keselamatan pihak terkait.

“Mari kita jaga sinergis dengan menjaga keseimbangan antara transparansi, akuntabilitas, kemerdekaan pers dan kelancaran keberhasilan tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam pengungkapan suatu perkara,” pungkas Iis. Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!