LAJUR.CO, KENDARI – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kini ramai menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Di Kota Kendari sendiri, tercatat sebanyak 12 kasus KDRT ditangani pihak Polresta Kendari selama tahun 2022.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kasus KDRT tahun ini terbilang menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Data ini menunjukkan kesadaran menjalani kehidupan sebagai pasangan suami istri oleh masyarakat Kota Kendari cenderung membaik.
“Tingkat persentase dari kasus KDRT tahun ini menurun. Artinya, tingkat kesadaran berkeluarga mulai membaik. Kami berharap semoga hal itu terus berlanjut agar tidak ada lagi kasus-kasus yang terjadi,” ujar AKP Fitrayadi saat diwawancarai Lajur.co, Selasa (11/10/2022).
Beberapa aduan kasus KDRT di Kota Kendari sebagian dipicu faktor ekonomi. Faktor lain mendorong tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah adanya orang ketiga dalam hubungan keluarga mereka. Akibatnya rumah tangga menjadi tidak harmonis.
Terkait penanganan masalah tersebut, lanjut AKP Fitrayadi, penegak hukum merujuk pada peraturan kepolisian tentang keadilan restoratif. Peraturan dimaksud yakni Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Ketika salah satu korban melapor, petugas polisi mengesampingkan penegakan hukum. Kami mengatur mereka, memberikan solusi-solusi, dan menerimanya hingga terjadilah perdamaian,” tambahnya.
LAPORAN : FITRIANI
EDITOR : JENI