LAJUR.CO, JAKARTA – Asisten Ombudsman Mohammad Alfan Ardillah soal desentraslisasi kesehatan di Indonesia yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan). Menurut dia, banyak kasus di berbagai negara, termasuk di Indonesia bahwa desentralisasi kesehatan dan tanggung jawab di sektor kesehatan masih menjadi sumber masalah yang sangat signifikan.
“Ombudsman membaca ada lima isu utama desentralisasi kesehatan yang mana desentralisasi kesehatan ini tujuan utamanya adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Jadi itulah inti dari desentralisasi kesehatan,” ujar dia dalam diskusi virtual pada Selasa, 16 Mei 2023.
Isu pertama adalah kelembagaan atau kapasitas kelembagaan. Alfan menjelaskan, adanya kebijakan di pusat banyak yang tidak selaras dengan kondisi di lokal atau di daerah. Sehingga, kata dia, kewenangan menjadi tumpang tindih yang pada akhirnya memunculkan masalah seperti adanya duplikasi program pengabaian kewajiban dan sulitnya koordinasi.
“Sulitnya koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga kesehatan ini ujungnya akan mengganggu implementasi dari sistem desentralisasi kesehatan yang ada,” ucap Alfan.
Kedua, soal sumber daya manusia atau SDM, di mana tidak semua daerah memiliki SDM yang cukup untuk menjalankan program kesehatan yang efektif dan berkelanjutan. Isu ketiga adalah masalah klasik yang kerap terjadi yakni pembiayaan
Menurut Alfan, kapasitas fiskal daerah saat ini masih relatif kecil jika dibandingkan dengan tanggung jawab daerah untuk melaksanakan urusan wajib daerahnya. Kelima, isu dalam hal pelayanan. “Kami membaca, kami memotret tidak meratanya akses pelayanan kesehatan,” tutur dia.
Dia pun menilai kesenjangan fasilitas kesehatan dan sumber daya kesehatan masih terjadi di daerah. “Yang terakhir isu utama dalam desentralisasi kesehatan adalah pengawasan, masih lemahnya pengawasan oleh Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ini juga tidak didukung dengan sistem informasi yang memadai,” kata Alfan.
RUU Kesehatan mendapatkan penolakan dari lima organisasi profesi di bidang kesehatan pekan lalu. Lima organisasi profesi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menyebut pemerintah dan DPR masih terus berusaha menyempurnakan RUU Kesehatan. Ia mengklaim pemerintah mengusulkan penambahan klausul perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” kata dia. Adm
Sumber : Tempo.co