LAJUR.CO, KENDARI – Langkah Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Muhammad Zamrun tampil dalam suksesi Pemilihan Calon Rektor UHO periode kedua kandas.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui surat bernomor 0263/E.E4/KP.07.00/2021 menyatakan Prof Muh Zamrun terbukti melakukan praktik plagiat.
Hal ini didasari hasil review tim pencari fakta bentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyebutkan tindak plagiasi dilakukan rektor terbukti benar.
Tindak plagiasi Prof Zamrun sebagaimana dilapor oleh masyarakat dilakukan bersama I Nyoman Sudiana pada karya ilmiah berjudul “2, 45 GHz Microwave Drying of Cocoa Bean”.
Fakta ini mendasari tim pencari fakta memutuskan Prof Zamrun tidak memenuhi syarat ikut dalam penjaringan calon Rektor UHO periode 2021-2025.
Surat ditandatangani Dirjen Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nizam, 15 April 2021 sekaligus meloloskan kembali Jamhir Safani yang sebelumnya dinyatakan gugur sebagai Balon Rektor UHO.
Selanjutnya, tindak self plagiasi yang sebelumnya menjadi batu sandung Jamhir tampil pada Pilrek UHO dinyatakan tidak masuk dalam definisi plagiasi sebagaimana tertuang dalam Permendiknas nomor 17 tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak plagiat di perguruan tinggi.
Dua rekomendasi tim pencari fakta ini kemudian menjadi rujukan bagi senat UHO agar melakukan penjaringan ulang dan pendalaman calon Rektor UHO. Adm