LAJUR.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah kontrak pembiayaan bermasalah pengguna buy now pay later (BNPL) sebanyak 1,5 juta kontrak. Pengguna yang memiliki kredit macet ini pun berisiko kesulitan mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
Berdasarkan data OJK per Juli 2024, jumlah pengguna dengan kredit macet ini berkontribusi sebesar 1,8% dari jumlah kontrak pembiayaan paylater. sementara pergerakannya pun tercatat naik 2,82% secara month to month (mtm), dimana Juni 2024 tercatat 3,07%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan belum terdapat informasi apakah mereka yang termasuk dalam 1,5 juta kontrak tersebut memang mengajukan KPR atau tidak.
“Namun, pengguna paylater atau fintech lending dihimbau agar tetap bijak dalam menggunakan layanan pembiayaan dengan mempertimbangkan kemampuan
membayar,” kata Agusman dalam jawaban tertulis, Sabtu, (7/9/2024).
Secara outstanding pembiayaan, produk BNPL oleh perbankan tumbuh lebih masif daripada perusahaan pembiayaan. Penyaluran paylater di multifinance mencatat pertumbuhan sebesar 73,55% yoy atau menjadi Rp 7,81 triliun.
Di sisi lain, berdasarkan data di Pefindo Biro Kredit atau Idscore, outstanding pinjaman kredit paylater tercatat sebesar Rp 30,14 triliun. Sementara pengguna BNPL sebesar 14,37 juta per Juni 2024, naik 9,35% secara tahunan (yoy).
Seiring masifnya penggunaan fitur beli sekarang bayar nanti ini, kredit macet atau NPL-nya pun ikut terkerek. Per semester I-2024, pengguna dengan kolektabilitas (KOL) 5 paylater tercatat sebesar Rp 1,42 triliun.
Dari penyaluran tersebut, pengguna usia kurang dari 30 tahun hingga 40 tahun menyumbang kredit macet tertinggi sebesar 38,03%, kemudian diikuti oleh kelompok usia kurang dari 20 tahun hingga 30 tahun sebesar 31,7%.
Sebelumnya, OJK mengatakan bahwa saat ini pinjaman produk menunda pembayaran paylater sudah masuk dalam pencatatan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK – OJK Checking). Hal tersebut diartikan bahwa riwayat pembayaran cicilan paylater dapat memengaruhi riwayat kredit konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengingatkan bahwa setiap utang harus dilunasi secara tepat waktu dan tepat jumlah.
“Apabila pembayaran tidak sesuai ketentuan maka dapat menyebabkan kredit macet dan membuat riwayat kredit buruk,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024). Adm
Sumber : CNBCIndonesia.com