BERITA TERKINIHUKRIMNASIONAL

Bakamla Amankan Tiga Kapal Selundupkan Nikel Ore Ilegal di Sultra

×

Bakamla Amankan Tiga Kapal Selundupkan Nikel Ore Ilegal di Sultra

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Tiga kapal bermuatan nikel ore ilegal diamankan aparat Bakamla yang tergabung dalam Unsur KN Kuda Laut-403 di Desa Mosiku, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Total muatan nikel ore ilegal tiga kapal berbendera Indonesia itu mencapai puluhan juta metrik ton.

“Tiga kapal yang sudah diperiksa dan diamankan oleh KN Kuda Laut-403 meliputi, TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut Nikel Ore sebanyak ±10,507.560 WMT. Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” demikian dikutip dari keterangan resmi humas Bakamla yang didapat dari Puspen TNI, Selasa (14/11).

Baca Juga :  Sultra Tak Masuk Daftar Penerima Dana Insentif Fiskal di Rakor Percepatan Penurunan Stunting

Kapal itu diamankan pada Sabtu (11/11), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapal selanjutnya yaitu, TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan sebanyak ±12,333.963 MT Nikel Ore yang berhasil ditangkap pada Sabtu (11/11), serta TB. Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102 yang membawa muatan Nikel Ore sebanyak ±8,500.570 WMT, dan berhasil ditangkap pada Senin (13/11),” kelanjutan keterangan itu.

Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB.

Baca Juga :  Heboh Penemuan Mayat Perempuan di Kendari Membusuk di Rumah Kost 

Dari hasil penyelidikan unit penindakan hukum Bakamla, tiga kapal tersebut melanggar UU 17/2008 Tentang Pelayaran dan UU 3/2020 Tentang Pertambangan Minerba pasal 300 juncto Pasal 105 UU 17/ 2008 Tentang Pelayaran.

“Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri pidana penjara maks 2 tahun atau denda maks Rp300.000.000,” demikian keterangan resmi Bakamla.

Selain itu juga jeratan Pasal 161 UU Minerba yang menyatakan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Baca Juga :  Bersih-Bersih Lapak 'Kumuh' di RTP Kali Kadia, Pemkot Kendari Siapkan Lokasi Jualan Baru

“Saat ini, kedua kapal tersebut berada di area Kepelabuhan Lasusua di bawah pengamanan KN. Kuda Laut-403 dengan Komandan Letkol Bakamla Nendra Jati Prawira,” demikian dikutip dari keterangan Bakamla. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com








0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x