HEADLINEKESEHATANNASIONAL

Catat, Biaya Perawatan Pasien Corona Ditanggung Negara

×

Catat, Biaya Perawatan Pasien Corona Ditanggung Negara

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan kasus positif virus coronaatau Covid-19 telah ditemukan di Indonesia. Tercatat, ada dua orang di Indonesia yang terjangkit wabah yang menyebar dari China itu.

Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan wabah virus corona, pemerintah menjamin biaya perawatan di rumah sakit bagi pasien. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020.

BACA JUGA :

Baca Juga :  Mendagri Teken SK Tiga PJ Bupati di Sultra, Mubar dan Busel Diluar Usulan Gubernur

Bagi pasien yang diduga tertular virus corona, biaya penanganan pasien bisa langsung ditanggung dari rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan menyatakan telah menyiapkan 100 rumah sakit rujukan di 32 provinsi. Soal pembiayaan pasien corona diatur dalam diktum keempat Keputusan Menteri tersebut.

“Segala bentuk pembiayaan dalam rangka penanggulangan dibebankan pada anggaran Kemenkes, pemerintah daerah, dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan perundang-undangan,” tulis keputusan Menkes yang diteken pada 4 Februari 2020 itu.

Baca Juga :  Pasal Penghinaan Pemerintah Bertahan di RKUHP, Ini Kata Wamenkumham

Sementara dalam diktum kelima, dijelaskan bahwa pembiayaan, termasuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan Menkes mulai berlaku dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di Jakarta, Kementerian Kesehatan menyiapkan sejumlah rumah sakit pemerintah menjadi tempat rujukan pasien corona antara lain RSUP Persahabatan, RSIP Sulianti Saroso.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS KesehatanM Iqbal Anas Maruf menjelaskan, virus corona merupakan kasus spesifik yang diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

“Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah,” ujar Iqbal ketika dihubungiKompas.com, Selasa (3/3/2020). 

Iqbal pun mengatakan, proses penjaminan tersebut bakal meliputi beberapa persyaratan tertentu.

Baca Juga :  Enam Daerah di Sultra Raih WTP, Kota Kendari Juara Bertahan 9 Kali

“Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona,” jelas dia.

Adapun seperti diberitakan sebelumnya, Menkes Terawan Terawan memberi penjelasan kedua pasien yang diketahui positif terjangkit virus corona tertular dari warga negara Jepang yang berkunjung ke rumah mereka di Depok, beberapa waktu lalu.

Warga Jepang itu baru terdeteksi positif corona saat sudah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia. Setelah itu, Kemenkes melakukan penelusuran dan dipastikan bahwa ibu dan anak yang melakukan kontak dengan warga Jepang itu juga positif corona. Adm

Sumber : kompas.com
Judul : https://money.kompas.com/read/2020/03/04/102749326/catat-biaya-perawatan-pasien-corona-ditanggung-negara?page=all#page2

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x