LAJUR.CO, JAKARTA – Pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini masih bergentayangan mencari mangsa. Masyarakat sebelum memutuskan untuk menarik utang di pinjol diharapkan bisa lebih teliti dan berhati-hati.
Ketua Umum Asosiasi Fintech (Aftech) Pandu Patria Sjahrir mengungkapkan masyarakat jangan sampai terjebak di jeratan pinjol ilegal. Sebelum memutuskan meminjam uang di pinjol, masyarakat bisa mengecek legalitasnya di situs.
“Untuk para konsumen tolong sebelum ajukan periksa di cekfintech.id, di sana ada daftar pinjol berizin dan bisa lapor ke sana,” kata Pandu dalam konferensi pers, Senin (10/10/2022).
Dia mengungkapkan di cekfintech.id akan ada form untuk mengisikan nama fintech atau pinjol. Untuk pinjol yang sudah terdaftar akan ada keterangan telah terdaftar di OJK. Jika tidak, maka pinjol artinya ilegal.
Saat ini tawaran pinjol ilegal biasanya paling banyak melalui SMS. Hal ini karena para pinjol ilegal itu menyasar masyarakat yang belum teredukasi platform digital yang lebih luas seperti sosial media.
Tawaran-tawaran melalui SMS pun kerap menggunakan kalimat manis dan bujukan.Dengan iming-iming pinjaman tanpa agunan dan tanpa persyaratan dokumen lengkap. Membuat siapapun yang belum tahu prosedur resmi pinjaman online akan selalu tergoda dengan tawaran mudah tersebut.
Perusahaan pinjaman online berizin di OJK tak akan pernah melakukan penawaran atau berbagai bentuk promosi melalui nomor telepon pribadi atau segala jenis akun sosial media pribadi. Perusahaan resmi mempunyai aplikasi tersendiri dan sudah terdaftar di OJK.
Maka dari itu, jika ada penawaran pinjol ilegal via SMS sebaiknya abaikan dan hapus. Agar tidak tergoda untuk meneruskan transaksi karena bujukan melalui narasinya.
Ciri-ciri Pinjol Legal:
1. Terdaftar di OJK
2. Memiliki aplikasi yang memberlakukan persyaratan wajar
3. Hanya memperbolehkan akses camera, microphone, dan location
4. Identitas dan alamat kantor jelas
5. Tidak menawarkan atau promosi melalui akun pribadi
6. Informasi pembayaran beserta bunga diinformasikan dengan jelas di awal. Adm
1. Terdaftar di OJK
2. Memiliki aplikasi yang memberlakukan persyaratan wajar
3. Hanya memperbolehkan akses camera, microphone, dan location
4. Identitas dan alamat kantor jelas
5. Tidak menawarkan atau promosi melalui akun pribadi
6. Informasi pembayaran beserta bunga diinformasikan dengan jelas di awal. Adm
Sumber : Detik.com